TUGAS DAN FUNGSI
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
KEDUDUKAN
Kemhan merupakan unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan dipimpin oleh Menteri berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
TUGAS
Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kemhan menyelenggarakan fungsi:
- a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan;
c. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemhan;
d. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan;
e. Pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
f. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
g. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
h. Pelaksanaan pengelolaan instalasi strategis pertahanan;
i. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
j. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan.
- SUSUNAN ORGANISASI
Kemhan terdiri atas:- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
- Badan Sarana Pertahanan
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Badan Instalasi Strategi Pertahanan
- Staf Ahli Bidang Politik
- Staf Ahli Bidang Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Sosial
- Staf Ahli Bidang Keamanan
- Pusat Kelaikan
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Rehabilitasi
- Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan
- j. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan.