TUGAS & FUNGSI BIRO TU & PROTOKOL


Biro Tata Usaha dan Protokol selanjutnya disebut Ro TU dan Prot adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Tata Usaha dan Protokol disebut Karo TU dan Prot mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis pembinaan, pemberian dukungan, administrasi umum, kearsipan, ketatausahaan, dan keprotokolan.

Biro Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi umum;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan;
  3. pelaksanaan dukungan dan administrasi Menteri, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri;
  4. pelaksanaan dukungan dan administrasi Sekretaris Jenderal;
  5. pelaksanaan keprotokolan pimpinan; dan
  6. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia