TUGAS & FUNGSI BIRO HUKUM


Biro Hukum selanjutnya disebut Ro Kum adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Hukum disebut Karokum mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis di bidang advokasi hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan, perjanjian, analisis dan penyuluhan hukum di lingkungan Kemhan.

Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang advokasi hukum;
  2. penanganan advokasi hukum di pengadilan;
  3. penanganan advokasi hukum di luar pengadilan;
  4. penanganan perjanjian;
  5. penanganan analisis dan penyuluhan hukum; dan
  6. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia