TUGAS & FUNGSI
TUGAS
Setjen Kemhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemhan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kemhan
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kemhan
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kemhan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menhan.