TUGAS DAN FUNGSI BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN


Biro Perencanaan dan Keuangan selanjutnya disebut Rorenku adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan disebut Karorenku mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pelaksanaan program dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan UO Kemhan.

Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan UO Kemhan;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran UO Kemhan;
  3. pelaksanaan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi program dan anggaran UO Kemhan;
  4. pengendalian dan penyusunan laporan keuangan UO Kemhan;
  5. pengkoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran satuan kerja Setjen; dan
  6. penyusunan program dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia