PANDUAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI
Kamis, 4 Oktober 2018Oleh : Letkol Cpl Nasrul Helmi
-
Latar Belakang
Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini sangatlah dinamis karenanya keseluruhan satuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI secara langsung maupun tidak langsung akan berinteraksi dengan lingkungannya baik secara institusi maupun perorangan. Kondisi ini akan saling memperkuat sehingga membuat pelaksanaan tugas dan fungsi semakin optimal disamping hubungan sosial kemasyarakatan semakin baik dan harmonis dimana Satker berada terhadap lingkungannya.
Pemerintah Daerah sebagai salah satu mitra Satker dimanapun berada merupakan institusi yang potensial saling menguatkan fungsi dan peran Satker dalam pelaksanaan tugasnya. Salah satu bentuk perkuatan ini adalah dengan seringnya pemerintah daerah menjadi pihak pendonor kepada satuan kerja dalam lingkungan kemhan dan TNI dalam hal pemberian Hibah, diantaranya hibah dalam bentuk barang. Pemberian hibah ini tentunya tidak lain dengan tujuan agar satker tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.
Pemberian hibah oleh pemerintah daerah selaku donor kepada satker dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang harus dipertanggung jawabkan pengeluarannya sesuai aturan perbendaharaan yang ditentukan pemerintah. Sebaliknya satker penerima berkewajiban menatausahakan pendapatannya dari hibah sesuai system akuntansi pemerintah sehingga masuk menjadi asset Negara.
2. Permasalahan
a. Pembatasan: Bahwa tulisan ini dibatasi hanya focus kepada penatausahaan hibah langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.
b. Permasalahan:
Dari hasil LHP BPK RI terhadap laporan Keuangan Kementerian Pertahanan TA 2017 masih ditemukan pencatatan asset dari hibah yang belum ditata usahakan sesuai ketentuan yang berlaku atau hibah yang lintas tahun. Dari berbagai informasi yang diterima, ada berbagai kemungkinan penyebab barang dari hasil hibah belum dapat ditata usahakan, antara lain:
-
Dan/Kasatker belum memahami kewajiban penerima hibah untuk menatausahakan barang yang diperolehnya dari hasil hibah.
-
Kurangnya pemahaman dan kemampuan prajurit maupun PNS bidang logistic dalam hal menatausahakan penerimaan barang dari hasil hibah
-
Waktu yang tersedia untuk menatausahakan penerimaan barang dari hasil hibah langsung yang relative pendek.
-
Kurangnya data dukung untuk menatausahakan penerimaan hibah.
-
Adanya persepsi yang keliru, bahwa yang terpenting asset dari hasil hibah sudah tercatatkan pada laporan Simak BMN Satker, namun tidak segera ditindaklanjuti dengan penatausahaannya.
Agar permasalahan di atas dapat di atasi, maka perlu adanya langkah tindak lanjut yang dapat mendorong penyelesaian berupa kemampuan pemahaman yang memadai guna menyelenggarakan penatausahaan penerimaan hibah.Salah satunya adalah perlu adanya panduan penatausahaan penerimaan hibah langsung bentuk Barang/Jasa/Surat berharga.
3. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pertahanan nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di Lingkungan Kemhan dan TNI.
b. Peraturan Menteri Pertahanan nomor: 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenhan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di Lingkungan Kemhan dan TNI.
c. Peraturan Menteri Keuangan nomor: 271/PMK.05/ 2014 tentang system akuntansi dan pelaporan penerimaan hibah.
d. Peraturan Menteri Keuangan nomor: 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
4. Panduan penatausahaan penerimaan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga.
-
Tahap Persiapan
Pada tahap ini dilakukan beberapa langkah, yaitu:
-
Melakukan konsultasi rencana penerimaan hibah.
Konsultansi dilakukan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sesuai areal service dimana Satker penerima hibah berada hal ini dilakukan jika hibah pertama kalinya dan/atau tidak sama dengan penerimaan hibah sebelumnya.
Adapun hal-hal yang dikonsultasikan:
-
Penentuan jenis hibah;
-
Bentuk hibah; dan
-
Penarikan hibah.
Konsultasi dilakukan dengan cara:
-
Tatap muka;
-
Surat-menyurat;
-
Rapat; dan/atau
-
Komunikasi melalui sarana elektronik.
Namun yang paling efektif adalah dengan tatap muka, sehingga persoalan yang belum difahami dapat ditanyakan secara langsung dan Berita Acara konsultasi dapat dimintakan. Hal ini dapat dilakukan jika Satker penerima hibah dislokasi satuannya tidak terlalu jauh dengan kantor Kanwil Direktorat Perbendaharaan jika tidak, maka pilih sesuai sarana komunikasi yang paling dimungkinkan.
-
Jika sudah ada kesepakatan antara pendonor dengan penerima segera menuangkannya dalam bentuk perjanjian (MoU).
Perjanjian ini disusun paling sedikit memuat:
-
Identitas pemberi dan penerima hibah;
-
Tanggal perjanjian hibah/penandatanganan perjanjian hibah;
-
Jumlah hibah;
-
Peruntukan hibah; dan
-
Ketentuan dan persyaratan.
Penandatanganan MoU dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk KPA dengan surat pendelegasian kewenangan untuk menandatangani .Salinan perjanjian disampaikan kepada BPK, contoh format MoU seperti pada format (A).
-
Tahap Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan ini dilakukan beberapa langkah:
-
Penyerahan barang yang dituangkan dalam naskah Berita Acara Serah Terima barang (BAST), yang paling sedikit memuat:
-
tanggal serah terima;
-
pihak pemberi dan penerima;
-
tujuan penyerahan;
-
nilai nominal barang dalam rupiah dan mata uang asing jika nilai barang dalam mata uang asing;
-
nilai nominal dalam rupiah untuk hibah dalam mata uang rupiah;
-
bentuk hibah ; dan
-
rincian harga per barang.
Penandatanganan BAST dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh KPA dengan surat pendelegasian kewenangan untuk menandatangani. Format BAST dan cara pengisiannya dapat dilihat pada Format (B).
-
Pembuatan ringkasan Hibah (Grand summary), Format ringkasan Hibah dan cara pengisiannya pada Format (C).
-
Pengajuan nomor register hibah kepada Kanwil DitJend Perbendaharaan dengan lampiran:
-
ringkasan hibah (Grand Summary)
-
Perjanjian hibah (MoU)
-
Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah.
-
BA konsultasi.
Format pengajuan nomor register ,dapat dilihat pada Format (D).
-
Pembuatan Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung bentuk B/J/S (SPTMHL B/J/S), yang harus ditandatangani oleh KPA, tidak dapat didelegasikan. Format SPTMHL dapat dilihat pada Format ( E ).
-
Pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung B/J/S( SP3HL B/J/S), untuk penandatanganan tidak dapat didelegasikan. Format SP3HL dapat dilihat pada Format ( F).
-
Pengajuan pengesahan Memo Pencatatan Hibah Langsung ( MPHL) dilakukan dengan menggunakan aplikasi SAS dengan bantuan dari Paku masing-masing Satker yang mempunyai akses pada system. Contoh hasil MPHL dapat dilihat pada Format G.
-
Pengajuan SP3HL B/J/S dan MPHL B/J/S diajukan bersama-sama kepada Kepala KPPN areal service dimana Satker penerima hibah berada, dengan melampirkan:
-
Surat penetapan nomor register hibah;
-
BAST; dan
-
SPTMHL.
-
Tahap Pengakhiran
-
Pengesahan SP3HL B/J/S dan persetujuan MPHL B/J/S yang disampaikan oleh KPPN dijadikan dasar untuk menginput kedalam Laporan Barang Milik Negara Simak BMN Satker.
5. Hal-hal yang perlu menjadi perhatian
-
Perlu diperhatikan waktu pelaksanaan penatausahaan penerimaan hibah, apakah mencukupi untuk memproses permintaan nomor register hingga pengesahan MPHL B/J/S, mengingat satu tahun anggaran dimulai pada tanggal 1 januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember pada setiap tahun berjalan.
-
Jika tidak ada dokumen yang menunjukkan nilai hibah barang, maka nilai hibah dapat di estimasi sesuai harga pasar.
-
Pengajuan SP3HL B/J/S dan MPHL B/J/S dibuat rangkap 3 (tiga) dengan keseluruhannya ditandatangani basah oleh Dan/Kasatker, jika merupakan fotocopy, harus dilegalisir oleh pejabat Satker yang berkompeten.
-
Menghindari kesalahan jika memungkinkan, sebaiknya draf pengajuan SP3HL dan MPHL terlebih dahulu dikoordinasikan dengan petugas verifikasi di KPPN setelah adanya koreksi barulah di tandatangani KPA.
-
Penginputan kedalam Simak BMN Satker seyogyanya setelah adanya persetujuan MPHL dari Kepala KPPN.
-
Namun jika penginputan kedalam Simak BMN dilakukan berdasarkan BAST, maka sesegera mungkin dilakukan penatausahaan sesuai ketentuan.
-
Untuk melihat format dapat dilihat pada lampiran .
6. Penutup.
Demikian panduan penatausahan penerimaan hibah langsung bentuk Barang/jasa/ surat berharga ,semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman bagi personil yang membidangi masalah hibah pada masing– masing satker, sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan yang ditemukan perihal tidak dilakukannya penatausahaan hibah.
LAMPIRAN DAFTAR FORMAT
1. FORMAT ( A )
(KOP SURAT)
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
…………………………………………………………………………………
DENGAN
………………………………………………………………………………….
NOMOR : ……………………
TENTANG
BANTUAN PEMBERIAN HIBAH BARANG
Pada hari ini, ………….tanggal……………bulan…………….tahun dua ribu ……….., di ………… kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. (Nama) : Jabatan (Pihak Kesatu)
2. (Nama) : Jabatan (Pihak Kedua)
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerja sama Bantuan Hibah, dengan ketentuan sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM
(apabila diperlukan)
Pasal 1
…………………………………………..
Pasal 2
…………………………………………
Pasal ……………………………………….
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
……………………………………….
Pasal 5
……………………………………….
LINGKUP KERJA SAMA
Pasal 6
………………………………………
PENUTUP
………………………………………
PIHAK KEDUA XXXXXXXXXXXXXXXXXXX |
PIHAK KESATU XXXXXXXXXXXXXXXXXX |
-
FORMAT (B)
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG BERUPA ….
NOMOR: BA/NO/BLN/THN/
Pada hari ,…….tanggal ……..bulan……….. tahun……… Bertempat di ……..
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :
NIP :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama …………..yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Nama :
Pangkat / NRP :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama …………….yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan:
1. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx;
2. Nota kesepahaman antara Kantor …… dengan ………
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan serah terima Hibah sesuai nota……..berkenaan dengan ………,sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU menyatakan telah menyerahkan barang berupa ………..sebanyak ………, dengan rincian sebagai berikut:
a. Jenis barang :
b. Jumlah barang :
c. Nilai barang :
2. PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima berupa barang ………sebanyak tersebut di atas.
Demikian Berita Acara serah terima ini dibuat dengan sesungguhnya dan dilaksanakan dengan itikad baik dalam rangkap 2 (dua), keduanya bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK KESATU (Nama/ Nip) |
PIHAK KEDUA (Nama/Pkt/Korp/Gol/Nrp/Nip) |
3. FORMAT (C)
FORMAT GRAND SUMMARY
(KOP SURAT)
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
RINGKASAN HIBAH
1. Nama Hibah : ………. (1) ……….
2. Nilai Hibah : ………. (2) ……….
3. Mata Uang : ………. (3) ……….
4. Nomor Hibah : ………. (4) ……….
5. Nomor Referensi Lain : ………. (5) ……….
6. Tanggal Penandatanganan : ………. (6) ……….
7. Kementerian Lembaga : ………..(7) ………. Kode Satuan Kerja:
Penerima / Excecuting Agency
8. Implementing Agency / Beneficiary dan Kode Satuan Kerja (bisa lebih dari satu)
a. Nama : ………. (8) ……….
b. Alamat :
c. Kode Satuan Kerja :
d. Nomor Telepon/Faks : /
e. E-mail :
9. Pemberi Hibah
a. Nama : ………. (9) ……….
b. Alamat :
c. Kode Satuan Kerja :
d. Nomor Telepon/Faks : /
e. E-mail :
10. Sumber Pembiayaan : Lembaga Multilateral Lembaga Bilateral
Lembaga Swasta Perorangan
Lainnya: ……….(10) ……….
11. Jenis Pembayaran : ………. (11) ……….
12. Jenis Hibah : Terencana Langsung
13. Bentuk Hibah Berharga : Uang Barang/Jasa/Surat
L
14. Penarikan Hibah ……….(14a) ……….
a. Tata Cara Penarikan : PP L/C PL Reksus Hibah Langsung
b. Rencana Penarikan / Disbursement Plan : ………. (14b) ……….
-
No
Penarikan
Tanggal/Bulan/Tahun
Nilai
1.
I
2.
II
3.
III
4.
IV
5.
V
6.
dan seterusnya
c. Diterushibahkan ……….(14c)
-
NO
Kepada
Nilai
1.
2.
15. Sektor Pembiayaan : ………. (15) ……….
16. Lokasi/Alokasi Proyek : ………. (16) ……….
-
NO
Lokasi
Alokasi
1.
2.
17. Tanggal Efektif / Effective Date ….. (17) ….. : Tanggal Bulan Tahun
18. Tanggal Batas Waktu Pengefektifan : Tanggal Bulan Tahun
/ Date Effective Limit …..(18)…..
19. Tanggal Batas Penarikan/ Closing Date .. (19) .. : Tanggal Bulan Tahun
20. Tanggal Penutupan Rekening/
Date of Closing Account ……….(20) ………. : Tanggal Bulan Tahun
21. Biaya ……… (21) ………
-
No.
Uraian
I
II
III
IV
V
1.
Jenis biaya
2.
Besar biaya
3.
Jatuh tempo
22. Ketentuan pengirim NoD … .. (22) ….. : Ada Tidak Ada
23. Persyaratan Pengefektifan/Conditions
Preseden for Effectiveness ………. (23) ……….
Tempat, tanggal. Bulan, tahun
……… (24) ………
Nama
NRP
PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN HIBAH
No |
URAIAN ISIAN |
(1) |
Diisi dengan nama proyek sesuai yang tertulis dalam perjanjian Hibah |
(2) |
Diisi dengan jumlah hibah sesuai yang tertulis dalam pejanjian Hibah |
(3) |
Diisi dengan mata uang sesuai yang tertulis dalam perjanjian hibah |
(4) |
Diisi dengan nomor referensi dari Pemberi Hibah |
(5) |
Diisi dengan nomor referensi lainnya (jika ada) |
(6) |
Diisi dengan tanggal penandatanganan Hibah |
(7) |
Diisi dengan nama K/L penerima Hibah |
(8) |
Diisi dengan nama Eselon I/Satuan Kerja penerima dan pengelola Hibah |
(9) |
Jelas |
(10) |
Jelas |
(11) |
Diisi dengan jenis peruntukkan pembiayaan dari Hibah, misal bantuan program, bantuan proyek, technical assistance |
(12) |
Jelas |
(13) |
Jelas |
(14) |
a. Jelas b. Dilampirkan dengan rencana penarikan/disbursement schedule dari executing agency, termasuk alokasi per jenis kategori dan per tahun c. Diisi nama lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara penerima penerusan Hibah |
(15) |
Diisi dengan sektor yang dibiayai dalam Hibah, misal infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dsb |
(16) |
Dalam hal proyek di berbagai lokasi, disebutkan lokasi dan alokasi dana per provinsi dan kabupaten/kota |
(17) |
Diisi dengan tanggal efektif Hibah tersebut |
(18) |
Jelas |
(19) |
Jelas |
(20) |
Diisi dengan tanggal penetapan penutupan rekening sesuai dengan ketentuan pemberi Hibah |
(21) |
1. Diisi dengan jenis-jenis biaya 2. Diisi dengan besarnya rate yang ditetapkan dalam perjanjian Hibah 3. Diisi dengan saat jatuh tempo yaitu saat pembayarannya sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian Hiba (jika ada) |
(22) |
Diisi penjelasan bahwa dalam perjanjian Hibah telah diatur/belum tentang ketentuan pencantuman ketentuan pengiriman NoD oleh pemberi Hibah |
(23) |
Diisi dengan keterangan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengefektifan Hibah tesebut (jika ada) |
(24) |
Jabatan dari pejabat yang berwenang |
4. FORMAT (D)
FORMAT SURAT PERMOHONAN NOMOR REGISTER HIBAH
<KOP SURAT SATUAN KERJA>
Nomor : ………………..
Sifat : ………………..
Lampiran : ………………..
Hal : Permohonan Penerbitan Nomor Register Hibah
Yth. …………….(1)……………….
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: ………… tentang Administrasi Pengolahan Hibah, dengan ini kami mengajukan permohonan penerbitan noor register hibah untuk proyek/kegiatan ……(2)…… yang berasal dari ……….(3)……….
Sebagai syarat permintaan nomor register terlampir kami sampaikan:
-
Dokumen perjanjin Hibah/dokumen lain yang dipersamakan;
-
Ringkasan berita Acara asan Hibah
-
Surat/Berita Acara Hasil Rapat Konsultasi; dan
-
Dokumen pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah
Untuk memudahkan dalam penyampaian persetujuan nomor register, persetujuan tersebut dapat disampaikan kepada ………….(4)…………….
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanuti sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya yang baik dicapkan terima kasih.
……..(5)……..,…………(6)…………..
……………………(7)…………………..
…………………….(8)………………….
NIP………………………………………
Tembusan:
……..(9)…….
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENERBITAN
NOMOR REGISTER HIBAH
NO |
URAIAN ISIAN |
(1) |
Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi……..Untuk Hibah langsung dalam negeri |
(2) |
Diisi nama proyek/kegiatan Hibah sesuai Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamaan |
(3) |
Diisi dengan nama Negara/Lembaga Pemberi Hibah |
(4) |
Diisi nama dan alamat instansi beserta nomor telepon/fax Pemohon nomor register Hibah |
(5) |
Diisi tanggal surat permohonan nomor register Hibah |
(6) |
Diisi tanggal surat permohonan nomor register Hibah |
(7) |
Siiai jabatan penandatangan surat permohonan nomor register Hibah, dapat diisi Skretaris Jendral / Sekretaris Utama / Sekretaris / Pejabat setingkat pada K / L atau kepala Satuan Kerja Penerima Hibah selaku PA / KPA |
(8) |
Diisi nama dan NIP pejabat penandatanganan surat permohonan nonor register Hibah |
(9) |
Diisi pihak-pihak yang mendapat tembusan surat permohonan nomor register Hibah, termasuk kepada unit pada K / L yang memiliki tugas dan fungsi menyusun Laporan Keuangan K / L |
5. FORMAT (E)
FORMAT SURAT PERNYATAAN TELAH MENERIMA HIBAH LANGSUNG (SPTMHL)
< KOP SURAT SATUAN KERJA >
SURAT PERNYATAAN TELAH MENERIMA HIBAH LANGSUNG (SPTMHL)
NOMOR:……….(1) TANGGAL:……….(2)
Menyatakan bahwa saya atas nama:
Kementerian Negara/lembaga : (XXX)……………….………………..(3)
Eselon I : (XX)……………………………..……(4)
Satuan Kerja : (XXXXXX)………………………….(5)
Bertanggung jawab penuh atas segala permintaan hibah berupa……………………….(6) yang diterima langsung dari:
Pemberi Hibah : …………………………………………(7)
Nilai Hibah/Komitmen Hibah : …………………………………………(8) Digunakan dalam rangka……………………………..(9)…………………………………
tanpa melalui KPPN dengan rincian sebagai berikut:
No |
Pendapatan |
Belanja |
||
…..(10)….. |
…..(11)….. |
…..(12)….. |
…..(13)….. |
…..(14)….. |
Bukti-bukti / BAST *) terkait hal tersebut di atas disimpan sesuai ketentuan yang berlaku pada Satuan Kerja ……….(15) untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
…………………..,………………… (16)
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
Nama……………………….(17)
NRP…………………………(18)
*) dilampirkan pada saat pengesahan Hibah barang
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN TELAH MENERIMA HIBAH LANGUNG (SPTMHL)
NO |
URAIAN ISIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Diisi nomor SPTMHL di K / L |
||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Diisi tanggal SPTMHL di K / L |
||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Diisi kode dan uraian K / L |
||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Diisi Kode dan uraian Eselon I |
||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Diisi kode dan uraian Satuan Kerja |
||||||||||||||||||||||||||||||
(6) |
Diisi uraian bentuk hibah, antara lain: Hibah bentuk uang / barang/ jasa / surat berharga |
||||||||||||||||||||||||||||||
(7) |
Diisi nama entitas Pemberi Hibah |
||||||||||||||||||||||||||||||
(8) |
Diisi nilai Hibah |
||||||||||||||||||||||||||||||
(9) |
Diisi uraian penggunaan Hibah, syarat dan ketentuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
(10) |
Diisi nomor urut |
||||||||||||||||||||||||||||||
(11) |
Diisi kode Akun Pendapatan sesuai Bagan Akun Standar |
||||||||||||||||||||||||||||||
(12) |
Diisi uraian Akun sesuai Bagan Akun Standar
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(13) |
Diisi kode Akun Belanja sesuai Bagan Akun Standar |
||||||||||||||||||||||||||||||
(14) |
Diisi uraian Akun Belanja sesuai Bagan Akun standar |
||||||||||||||||||||||||||||||
(15) |
Diisi uraian Nama Satuan Kerja Penerima Hibah |
||||||||||||||||||||||||||||||
(16) |
Diisi kota tempat PA/KPA dan tanggal penerbitan SPTMHL |
||||||||||||||||||||||||||||||
(17) |
Diisi Nama PA / KPA |
||||||||||||||||||||||||||||||
(18) |
Diisi NRP PA / KPA |
6. FORMAT (F)
FORMAT SURAT PEMERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA (SP3HL-BJS)
(KOP SURAT)
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA…..(1)
SURAT PEMERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG
BENTUK BARANG/ JASA/ SURAT BERHARGA
TANGGAL……….NOMOR……….
Yth. Kepala kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara
……….(2)……….
Bersama ini disampaikan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat erharga sebagai dasar untuk barang/ jasa/ surat berharga dengan rincian sebagai berikut:
Penerima Hibah
Bagian Anggaran/ Eselon I : …..(3)…..
Kode dan Nama Satker : …..(4)…..
Pemberi Hibah
Negara Pemberi Hibah : …..(5)…..
Nama Pemberi Hibah : …..(6)…..
Nama Proyek : …..(7)…..
Nomor & Tgl Perjanjian Hibah : …..(8)…..
Nilai Hibah : …..(9)…..
Rincian Pendapatan Hibah
Nomor Register : (10)
Nilai Realisasi : (11) ekuivalen Rp (12)
Bentuk Hibah : Barang Jasa Surat Berharga (13)
Akun : …..(14)…..
…..(15)….., ……….(16)
PKA/KPA
………………………..(17)
NIP/NRP …………..(18)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT [ERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA (SP3HL)
No |
URAIAN ISIAN |
(1) |
Diisi Kop Surat K/L yng mengajukan Pengesahan |
(2) |
Diisi nama KPPN Mitra |
(3) |
Diisi Kode dan Uraina Bagian Anggaran dan Eselon I |
(4) |
Diisi Kode dan Uraian Satuan Kerja peneima Hibah |
(5) |
Diisi Negara Pember Hibah Dalam hal Pemberi Hibah merupakan:
|
(6) |
Diisi nama Pemberi Hibah |
(7) |
Diisi nama proyek/kegiatan yang dibiayai hibah |
(8) |
Diisi nomor dan tanggal perjanjian Hibah |
(9) |
Diisi nilai komitmen/nilai proyek yang diperjanjikan sesuai perjanjian Hibah |
(10) |
Diisi nomor register dari DJPPR |
(11) |
Diisi nilai realisasi hibah dalam valas (bila ada) sesuai BAST |
(12) |
Diisi nilai realisasi hibah dalam rupiah sesuai BAST |
(13) |
Diberi tanda silang pada salah satu kotak sesuai bentuk hibah yang diterima |
(14) |
Diisi kode akun pendapatan Hibah yang diterima (dapat dilihat pada Modul/Bagan Akun Standar) |
(15) |
Diisi kota penerbit Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga |
(16) |
Diisi tanggal penerbitan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga |
(17) |
Diisi nama PA/KPA |
(18) |
Diisi NIP/NRP PA/KPA |
7. FORMAT (G)
FORMAT MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA
KOP SURAT (1)
MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA
TANGGAL . . . . . . . . . . NOMOR . . . . . . . . . . .
Kuasa Bendahara Umum Negara Kantor Perbendaharaan Negara ……….. agar melakukan pencatatan atas penerimaan Hibah langsung bentuk barang/jasa:
Tahun Anggaran ……………………… |
|||||
Dasar Pencatatan …………………………… |
Satuan Penerima Kewenangan Nama Sat. Penerima …………. ……… ………… |
||||
Fungsi, Sub Fungsi, BA, Unit Eselon I Program …………….. Kegiatan, Output, Lokasi, Jenis Belanja ………………….. Sumber Dana/cara penarikan :…………………. Nomor Register :…………………. |
|||||
BELANJA |
PENDAPATAN |
||||
Akun |
Jumlah |
BA/Unit Eselon I/Lokasi- |
Jumlah uang |
||
Uang |
Akun / Satker |
||||
…………….. |
………………….. |
…………………… |
…………………… |
||
Jumlah Belanja |
………………….. |
Jumlah Pendapatan |
………………….. |
||
Kepada : Bendahara Umum Negara untuk dibukukan seperlunya |
|||||
Yaitu : ………………………………………………………………………………….. |
|||||
………….,…………………….. Kuasa Pengguna Anggaran ………….. ………………………………………. NRP……………………….. |
|||||
PETUNJUK PENGISIAN
MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA (MPHL-BJS)
b. Untuk …
NOMOR |
URAIAN PENGISIAN |
||||||||||||||||||
(1) |
Diisikan uraian Satuan Penerima | ||||||||||||||||||
(2) |
Diisikan tanggal diterbitkan MPHL-BJS | ||||||||||||||||||
(3) |
Diisikan nomor MPHL-BJS | ||||||||||||||||||
(4) |
Diisikan uraian KKPN yang melakukan pengesahan, diikuti kode KPPN | ||||||||||||||||||
(5) |
Diisi Tahun Anggaran | ||||||||||||||||||
(6) |
Diisi dasar diterbitkan MPHL-BJS, yaitu PP No. 10/2011, dan tanggal serta Nomor SP3HL-BJS | ||||||||||||||||||
(7) |
Diisi kode Satuan Penerima (6 digit), kode kewenangan (2 digit), serta nama Satuan penerima Hibah | ||||||||||||||||||
(8) |
Diisi kode Fungsi, Sub Fungsi, BA, Unit Eselon I, Program | ||||||||||||||||||
(9) |
Diisi Kode Kegiatan, Output, Lokasi, Jenis Belanja. Untuk kegiatan dan Output diisi kode kegiatan dan output yang ada pada Satuan penerima berkenan yang paling sesuai dengan maksud dan tujuan penerimaan Hibah barang/jasa | ||||||||||||||||||
(10) |
Diisi sumber dan dan cara penarikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kode (12) Hibah Langsung Dalam Negeri (HLBD): untuk Hibah langsung bentuk barang yang berasal dari dalam negeri dan kode cara penarikan (-) b. Kode (13) Hibah Langsung Barang Luar Negeri (HLBL): untuk Hibah langsung bentuk barang yang berasal dari luar negeri dan kode cara penarikan (-) c. Kode (14) Hibah Langsung Jasa Dalam Negeri (HLJD): untuk Hibah langsung bentuk jasa yang berasal dari dalam negeri dan kode cara penarikan (-) d. Kode (15) Hibah Langsung Jasa Luar Negeri (HLJL): untuk Hibah langsung bentuk jasa yang berasal dari luar negeri dan kode cara penarikan (-) |
||||||||||||||||||
(11) |
Diisi nomor register | ||||||||||||||||||
(12) |
Diisi Akun belanja seperti dibawah ini:
a. Untuk belanja dalam bentuk Barang:
b. Untuk Belanja dalam bentuk Jasa
|
||||||||||||||||||
(13) |
Diisi jumlah rupiah masing-masing akun belanja | ||||||||||||||||||
(14) |
Diisi total rupiah jumlah belanja terkait Hibah | ||||||||||||||||||
(15) |
Diisi Kode BA/Unit Eselon I/Lokasi/Akun/Satuan Penerima: 999.02.01.51.431xxx.960186
Kode Akun Pendapatan yang khusus digunakan dalam Memo Pencatatan Hibah Langsung-Barang/Jasa (MPHL-BJS) 1. Untuk Pendapatan dalam Bentuk Barang
2. Untuk Pendapatan dalam Bentuk Jasa
|
||||||||||||||||||
(16) |
Diisi jumlah rupiah masing-masing akun pendapatan Hibah | ||||||||||||||||||
(17) |
Diisi total rupiah jumlah pendapatan Hibah | ||||||||||||||||||
(18) |
Diisi uraian keperluan pencatatan Hibah langsung untuk barang/jasa | ||||||||||||||||||
(19) |
Diisi tanggal diterbitkannya MPHL-BJS (sama seperti poin 2) | ||||||||||||||||||
(20) |
Diisi tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran | ||||||||||||||||||
(21) |
Diisi nama dan NRP/NIP Kuasa Pengguna Anggaran | ||||||||||||||||||
(22) |
Diisi bar code hasil enkripsi aplikasi SPM |