PERAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI

Kamis, 14 Juni 2018

 

Pendahuluan.

Pengawasan adalah proses penetapan ukuran keberhasilan dan pengambilan tindakan yang mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka terwujudnya manajemen aset yang baik. Pengendalian adalah proses pengendalian atas tugas dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur, serta menyesuaikan kegiatan dengan hasil pengawasan. Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya karena merupakan satu kesatuan dalam satu rangkaian proses kegiatan sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) . BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Adapun tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan Wasdal BMN adalah menegakkan regulasi, panduan dan proses untuk memastikan aset yang berada di bawah penguasaan Pengguna Barang dhi. Menteri Pertahanan teroptimalkan secara penuh baik oleh Kemhan sendiri maupun oleh TNI.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015, Ruang Lingkup Pengawasan dan Pengendalian yang dilakukan oleh Pengguna Barang meliputi pemantauan, penertiban yang meliputi pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.

Pemantauan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang merupakan
pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan atas BMN
yang berada dalam penguasaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan atas Penggunaan dilakukan terhadap: a. BMN yang digunakan oleh Menteri Pertahanan, Unit Organisasi dan/atau Kuasa Pengguna Barang; b. BMN yang digunakan sementara oleh Kementerian lainnya; dan c. BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Menhan. Selain dari yang sudah disebutkan di atas, dalam hal pemantauan atas penggunaan perlu diperhatikan dua hal yaitu : a. Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN; b. Alih status BMN. Pemantauan terhadap PSP dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi sebagaimana diatur dalam peraturan di atas, untuk BMN Non Alutsista maka PSP-nya diterbitkan oleh Pengelola Barang (Menteri Keuangan), sedangkan penerbitan PSP untuk Alutsista merupakan kewenangan Menteri Pertahanan dhi. Kabaranahan Kemhan. Pemantauan terhadap PSP Alutsista perlu dilakukan sebagaimana yang dilakukan terhadap non Alutsista untuk dapat memastikan bahwa seluruh Alutsista sudah ditetapkan PSP-nya. Untuk Alih status BMN, baik dari Kemhan ke Kementerian lain maupun sebaliknya, hingga saat ini masih jarang terjadi namun tetap menjadi bagian dari pematauan.

Sementara Pemantauan atas Pemanfaatan meliputi: a. pelaksanaan Pemanfaatan telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan b. pelaksanaan Pemanfaatan telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang dan/atau perjanjian. Pemantauan ini dilakukan terhadap: a. peruntukan pinjam pakai; b. jenis usaha untuk sewa dan kerjasama Pemanfaatan; c. jangka waktu Pemanfaatan; dan d. penyetoran penerimaan negara dari Pemanfaatan. Pemafaatan yang dimaksud dapat berupa: a. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP); b. Sewa; c. Bangun Serah Guna (BSG)/ Bangun Guna Serah (BGS); d. Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur (KSPI); dan e. Pinjam Pakai.

Pemantauan terhadap Pemindahtanganan yang dimaksud adalah meliputi: a. pelaksanaan Pemindahtanganan telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; dan b. pelaksanaan Pemindahtanganan telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang. Pemantauan ini dilakukan terhadap: a. jenis Pemindahtanganan; dan b. penyetoran penerimaan negara dari Pemindahtanganan. Pemindahtanganan dapat berupa: a. Penjualan; b. Tukar menukar; c. Hibah; dan d. Penyertaan modal Pemerintah Pusat. Untuk lingkungan Kemhan dan TNI yang paling sering terjadi adalah penjualan, tukar menukar dan hibah masuk atau penerimaan hibah.

Pemantauan atas pelaksanaan Penatausahaan di atas berupa pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penatausahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penatausahaan BMN.

Pemantauan atas pelaksanaan Penghapusan BMN meliputi: a. pelaksanaan Penghapusan BMN Alutsista; dan b. pelaksanaan Penghapusan BMN selain Alutsista. Pemantauan atas pelaksanaan Penghapusan BMN Alutsista meliputi: a. Penghapusan yang telah mendapat keputusan dari Menteri atas dasar persetujuan Pengelola Barang; dan b. Penghapusan yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan Menteri.

Pelaksanaan Penghapusan BMN selain Alutsista meliputi: a. Penghapusan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang; b. Penghapusan yang telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang; dan c. Penghapusan yang telah mendapat pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan
oleh Pengelola Barang.

Pemantauan terhadap pemeliharaan dan pengamanan BMN antara lain dilakukan terhadap: a. pemeliharaan BMN telah sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan dokumen penganggaran turunannya; dan b. pengamanan BMN, yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan terhadap pemeliharaan dan pengamanan BMN meliputi tetapi
tidak terbatas pada: a. memastikan BMN berupa tanah telah bersertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan/TNI; b. memastikan BMN tidak dikuasai oleh pihak lain; dan
c. memastikan BMN tidak dalam sengketa.

Dalam hal penertiban, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari: a. hasil pemantauan, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau b. surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang, sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan dan/atau Investigasi Pengelola Barang dan/atau hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah.

Harus diakui bahwa kegiatan pemantauan dan penertiban ini sangat sulit dilakukan karena wilayah cakupannya yang sangat luas dan posisi Satker TNI yang tersebar di seluruh Indonesia, namun Kemhan dan TNI sudah melakukan kemajuan yang sangat signifikan dalam hal pengelolaan BMN khususnya pemanfaatan BMN. Dari data 3 tahun terakhir, banyak aset yang dimanfaatkan atau dikelola oleh pihak ketiga sudah dilaporkan ke Pengelola Barang serta hasilnya disetorkan ke kas Negara.

Kegiatan akhir dari seluruh rangkaian kegiatan pemantauan dan penertiban yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang adalah pelaporan. Pelaporan Wasdal BMN di lingkungan Kemhan dan TNI mengacu pada PMK Nomor 52/PMK.06/2016 dimana Kuasa Pengguna Barang (Satker) mengirimkan laporan kepada KPKNL dan Pengguna Barang sebagai tembusan dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015 dimana laporan tahunan disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Satuan di atasnya secara berjenjang sampai dengan Menteri dalam hal ini Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan. Dapat dipahami bahwa lahirnya Permenhan ini sebagai turunan dari PMK Nomor 244/PMK.06/2012 yang disesuaikan dengan organisasi Kemhan dan TNI dimana seharusnya segala administrasi dilaksanakan secara berjenjang/hierarkis. Hingga saat ini pelaporan Wasdal di lingkungan Kemhan/TNI belum berjalan secara maksimal disebabkan oleh berbagai hal.

Permasalahan.

Beberapa permasalahan mendasar yang timbul dan menjadi kendala di lapangan adalah dalam hal pelaporan Wasdal, wewenang dan tanggung jawab dan kurangnya kepedulian Dan/Ka Satker.

  1. Pelaksanaan “Pelaporan” Wasdal.
  1. Sebagaimana disebutkan pada Permenhan Nomor 34 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (1), Kuasa Pengguna Barang membuat laporan yang berupa laporan tahunan hasil pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian terhadap BMN yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya.

  1. Pasal 28 ayat (1), Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Satuan di atasnya secara berjenjang sampai dengan Menteri dalam hal ini Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan.

  1. Pasal 28 ayat (2), Tembusan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Pengelola Barang. Pasal ini kontradiktif dengan PMK 52 Tahun 2016 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Kuasa Pengguna Barang membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dan pasal 25 yang menyatakan bahwa (1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala KPKNL selaku Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang. Mengacu kepada 2 pasal yang kontradiktif ini maka Satker harus mengirimkan 2 laporan dengan format yang agak berbeda/tidak sama. Hal ini menjadi menambah beban bagi Satker untuk membuat laporan Wasdal BMN.

  2. Pasal 28 ayat (3), Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada minggu kedua bulan Maret. Ayat ini dapat ditafsirkan bahwa minggu kedua bulan Maret adalah batas akhir laporan diterima di Baranahan Kemhan. Kemungkinan penafsiran lain adalah bahwa selambat-lambatnya minggu kedua bulan Maret, Satker mengirimkan laporan ke satuan atasnya.

Hal ini dapat disiasati dengan membuat 2 (dua) laporan sekaligus yaitu 1 (satu) laporan ditujukan ke Satuan atas dan 1 (satu) laporan ke KPKNL. Laporan ke Satuan atas dilakukan secara manual dengan mengirimkan hard copy laporan dan ke KPKNL dapat dilakukan dengan cara meng-upload laporan ke dalam aplikasi SIMAN. Konsekuensi dari cara pelaporan ini adalah bahwa batas akhir waktu pengiriman laporan ke Satuan atas dan ke KPKNL harus disamakan yaitu akhir Maret tahun berjalan.

  1. Dalam hal “Wewenang dan tanggung jawab”.

Pada Permenhan Nomor 34 Tahun 2015 Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab atas Pengawasan dan Pengendalian BMN. Ayat (2), Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Melakukan Pemantauan atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN;

b. Melakukan Penertiban atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN;

c. Melakukan Investigasi atas pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan Alutsista dalam kondisi tertentu apabila terjadi permasalahan;

d. Memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang terhadap hasil Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN;

e. Meminta aparat pengawas intern atau inspektorat untuk melakukan audit atas tindak lanjut hasil Pemantauan, Penertiban dan Investigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; dan

f. menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Pasal 30 ayat (1), Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) guna melakukan Pemantauan, Penertiban dan Investigasi BMN yang ada pada Kuasa Pengguna Barang.

Jika dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) di atas, dimana Satker membuat laporan kepada Satuan di atasnya secara berjenjang sampai dengan Menteri dalam hal ini Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, terjadi ketidakserasian antara pelaksanaan pemantauan, penertiban dan investigasi terhadap pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan BMN dengan pelaporan Wasdal itu sendiri. Keadaan yang demikian tentu sangat menuntut sinergitas antara pelaksana pemantauan dengan pembuatan laporan yaitu Ditjen Kuathan dan Baranahan Kemhan.

Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Wasdal BMN seyogyanya pada saat pelaksanaan pemantauan juga melibatkan Baranahan Kemhan sehingga pada saat pembuatan laporan Wasdal kepada Menhan, data yang diperoleh dari masing-masing Unit Organisasi dapat diverifikasi secara baik. Demikian juga sebaliknya pada saat pembuatan laporan Wasdal, Baranahan harus melibatkan Ditjen Kuathan sehingga data yang diperoleh dari laporan Satker dapat dicek dengan data pemantauan yang dimiliki oleh Ditjen Kuathan. Disamping itu kegiatan pemantauan sampai dengan pembuatan laporan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan sehingga harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan.

  1. Kurangnya perhatian Dan/Ka Satker dalam memberikan dukungan kepada operator dalam hal pembuatan dan pengiriman laporan Wasdal. Kepedulian Kasatker sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja operator. Untuk itu diperlukan perhatian yang serius para Dan/Ka Satker di lingkungan Kemhan dan TNI untuk mewujudkan terlaksananya pelaporan Wasdal BMN yang tertib dan baik.

Hambatan.

Sejak diterbitkannya Permenhan Nomor 34 Tahun 2015, masih terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaporan Wasdal BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. Hal-hal yang merupakan hambatan utama adalah sebagai berikut:

a.     Pelaporan Wasdal BMN sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (1) Permenhan Nomor 34 Tahun 2015, belum terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya Satker yang belum mengirimkan laporan Wasdal tahun 2018 ke Satuan atas secara berjenjang hingga ke Menteri Pertahanan dhi. Kabaranahan Kemhan. Faktor kepedulian dan pemahaman yang kurang terhadap peraturan yang berlaku, baik Permenkeu maupun Permenhan.

b.     Pelaporan Wasdal BMN ke KPKNL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 52/PMK.06/2016, belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena masih banyak Satker yang belum mengirimkan laporan Wasdal ke KPKNL dengan cara meng-upload laporan Wasdal ke aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) milik Kemenkeu. Disamping itu, terdapat beberapa Satker yang tidak mengirimkan tembusan laporan ke Pengguna Barang dhi. Kabaranahan Kemhan.

c.     Aplikasi SIMAN belum sepenuhnya digunakan oleh Satker di lingkungan Kemhan dan TNI disebabkan karena kurangnya kepedulian dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh operator di tiap-tiap Satker. Hal ini menjadi faktor penghambat dalam pembuatan laporan Wasdal BMN ke KPKNL termasuk dalam hal perekaman Surat Keputusan/ Penetapan/Persetujuan pengelolaan BMN, sehingga data belum lengkap.

d.     Pengisian format laporan belum sesuai dengan ketentuan, baik menurut Permenhan maupun PMK sehingga laporannya tidak lengkap.

Kesimpulan.

Pelaksanaan Wasdal BMN TA. 2018 belum dapat berjalan dengan baik karena masih terdapat beberapa kendala di lapangan seperti minimnya kemampuan personel dalam menggunakan aplikasi SIMAN, kurangnya pengetahuan tentang Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Wasdal BMN, kurangnya pemahaman dalam pengisian data pada format laporan serta kurangnya kepedulian Dan/Ka Satker terhadap pelaksanaan Wasdal.

Saran.

Untuk tercapainya tujuan pelaksanaan Wasdal BMN di lingkungan Kemhan dan TNI disampaikan beberapa saran dan masukan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Wasdal BMN perlu mendapat perhatian dari Dan/Ka Satker di lingkungan Kemhan dan TNI agar pengelolaan BMN dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

  2. Perlu dilaksanakan pelatihan kepada operator Satker di daerah untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang peraturan. Hal ini dapat dilakukan oleh Kemhan dhi. Baranahan Kemhan maupun oleh U.O Kemhan, U.O Mabes TNI maupun U.O Angkatan.

  3. Koordinasi antara Satker di lingkungan Kemhan/TNI dengan KPKNL di daerah maupun Direktorat PKNSI (Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi) DJKN Kemenkeu di tingkat pusat perlu ditingkatkan agar data yang dibutuhkan oleh masing-masing level dapat diakses melalui aplikasi SIMAN sesuai otoritasnya masing-masing.

  4. Dilihat dari keterbatasan kemampuan operator yang mengerjakan laporan Wasdal, peningkatan kemampuan perlu dilaksanakan berupa penataran maupun sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan Wasdal BMN secara bertahap di seluruh Indonesia.

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016

Penulis: Letkol Chb Ir. Sahrun Gultom, M.I.Kom

(Kasubbbid BMN II B Pusat Barang Milik Negara, Baranahan Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia