Konfirmasi Penerimaan Hibah Barang
Rabu, 28 Februari 2018Rabu, 28 Februari 2018 Bidang BMN II Pus BMN Baranahan Kemhan mengadakan kegiatan Konfirmasi data Penerimaan Hibah Barang antara Kemhan dengan Kemenkeu (Semester II Tahun 2017) TA. 2018 bertempat di Ruang rapat Pus BMN Baranahan Kemhan Gedung Jenderal A.H. Nasution Lantai 12 Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Kabid BMN II, Kolonel Laut (T) Zainal Fanani, S.A.P mewakili Kapus BMN Baranahan Kemhan.
Rapat yang diikuti oleh perwakilan U.O Kemhan, U.O Mabes TNI, U.O TNI AD, U.O TNI AL dan U.O TNI AU beserta beberapa Satker jajarannya ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kemhan dhi. Pus BMN selaku Pengguna Barang dan Kemenkeu dhi. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) selaku Pengelola Barang sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Hibah pasal 19 dijelaskan bahwa K/L melakukan konfirmasi kepada DJPPR atas data realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah secara triwulanan serta Permenhan No 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permenhan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di Lingkungan Kemhan Dan TNI Khususnya pasal 45 dan pasal 46.
Konfirmasi Hibah bertujuan untuk mencocokkan data penerimaan hibah (khususnya barang) yang ada pada DJPPR Kemenkeu dengan data laporan Semester II Tahun 2017) masing-masing U.O di jajaran Kemhan/TNI. Walaupun dari hasil konfirmasi diperoleh perbedaan data antara keduanya, namun secara umum pengelolaan hibah barang sudah cukup baik dan sesuai aturan.
Kolonel Zainal Fanani mengucapkan terima kasih kepada seluruh perwakilan U.O yang telah menunjukkan upaya keras dan peningkatan dalam pengelolaan hibah barang di lingkungan Kemhan dan TNI, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Beliau berharap agar ke depan laporan penerimaan hibah dilaksanakan tepat waktu dengan ketentuan bahwa pengiriman laporan konfirmasi hibah untuk Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu-III Juli dan minggu-III Januari untuk Semester II.
Oky Hedriansyah, Kepala Seksi Akuntansi Hibah Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen DJPPR Kemenkeu yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan beberapa masukan terkait pengelolaan hibah di lingkungan Kemhan/TNI. Menurutnya pengelolaan hibah tahun 2017 sudah banyak peningkatan, baik dalam hal pelaporan maupun penatausahaan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih terjadi keterlambatan dalam penatausahaannya. Hal ini mungkin dikarenakan oleh kurangnya kemampuan SDM maupun minimnya dokumen pendukung seperti perjajian hibah dan BAST yang sudah lintas tahun. Laporan konfirmasi hibah agar dilaporkan per triwulan ke DJPPR, namun jika tidak ada perubahan data maka dapat dilaporkan pada triwulan berikutnya. Demikian menurut Hedriansyah.