Rapat Kompilasi Data Alutsista Dalam Rangka PSP

Rabu, 14 Februari 2018

180214 Rapat Kompilasi Data Alutsista Dalam Rangka PSP

Pada hari Rabu, 14 Februari 2018 Bidang BMN II Pus BMN Baranahan Kemhan mengadakan kegiatan Kompilasi data Alutsista dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (Semester II Tahun 2017) TA. 2018 bertempat di Ruang rapat Pus BMN Baranahan Kemhan yang dipimpin oleh Kabid BMN II, Kolonel Laut (T) Zainal Fanani, S.A.P. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimpun data BMN berupa Alutsista yang akan diajukan Penetapan Status Penggunaannya pada periode Juli 2017 sampai dengan Desember 2017.

Rapat yang diikuti oleh perwakilan U.O Kemhan, U.O Mabes TNI, U.O TNI AD, U.O TNI AL dan U.O TNI AU ini dilaksanakan setiap semester sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kuangan RI Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

Dalam sambutannya Kabid BMN II mengingatkan kembali kepada seluruh Satker di jajaran Kemhan dan TNI tentang aturan pengajuan Permohonan PSP BMN paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh sebagaimana diatur dalam pasal 10 PMK Nomor 87/PMK.06/2016 tersebut . Khusus BMN Alutsista, maka Keputusan Penetapan Status Penggunaannya diterbitkan oleh Menteri Pertahanan dhi. Kabaranahan Kemhan. Beliau menambahkan bahwa dalam Penetapan Status Penggunaan Alutsista masih terdapat beberapa kendala. Salah satu diantaranya adalah masalah pengelompokan Alutsista sebagaimana diatur dalam Kepmenhan Nomor KEP/1404/M/XII/2016 tentang Definisi dan Pengelompokan Alutsista TNI yang belum sepenuhnya diterapkan oleh masing-masing Angkatan karena perbedaan persepsi tentang Alutsista itu sendiri. Hal ini sudah disampaikan ke Ditjen Kuathan Kemhan untuk direvisi, demikian menurut Kolonel Laut (T) Zainal Fanani.

 

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia