Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Pontianak

Rabu, 23 Agustus 2017

D

        Asisten Logistik Kasdam XII/Tpr, Kolonel Inf Haryono mewakili Pangdam XII/Tpr membuka penataran Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Lingkungan Kemhan dan TNI TA. 2017, yang merupakan Program Kerja Pus BMN Baranahan Kemhan TA. 2017. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 23 sd. 24 Agustus 2017 tersebut diikuti oleh 50 orang peserta yang sehari-harinya bekerja menangani masalah logistik, termasuk hibah dari Satker TNI di wilayah Pontianak yaitu Kodam XII/Tpr, Lantamal XII/Pontianak dan Lanud Supadio Pontianak. Kegiatan tersebut juga melibatkan KPPN Pontianak sebagai narasumber dalam pencerahan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kemhan dhi. Pus BMN Baranahan Kemhan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan SDM penatausaha penerimaan hibah di lingkungan Kemhan dan TNI. Hal yang sama sudah dilaksanakan sebelumnya oleh Pus BMN Baranahan Kemhan di Medan, Semarang, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sejak Mei hingga Agustus 2017.

Masih bayak Satker di lingkungan Kemhan dan TNI yang hingga saat ini penatausahaan hibahnya belum sesuai aturan disebabkan oleh tingkat pengetahuan para operator di lapangan masih terbatas dan adanya perubahan peraturan terkait penatausahaan hibah yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang belum disosialisasikan.

Kolonel Caj Drs. Johwy JJ. Tungkagi (Analis Madya Bidang BTB Pus BMN Baranahan Kemhan) mewakili Kapus BMN Baranahan Kemhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa masalah hibah masih menjadi temuan BPK pada tahun 2016, sehingga beliau sangat berharap agar kesalahan dalam penatausahaan hibah tidak lagi terjadi di TA. 2017 terutama setelah para peserta mengikuti kegiatan penataran. Adakan koordinasi dengan KPPN Pontianak maupun Kanwil DJ Perbendaharaan Pontianak dalam hal terjadi keraguan dalam penerapan aturan hibah atau silahkan langsung menghubungi kami di Baranahan Kemhan. Hal yang paling penting adalah agar selalu berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permenhan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang baru ditetapkan pada 18 Juli 2017 lalu, demikian menurut Kolonel Johwy.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia