Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Tanjungpinang
Selasa, 1 Agustus 2017Latamal IV/Tanjung Pinang Kepulauan Riau menjadi tuan rumah dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Lingkungan Kemhan dan TNI TA. 2017, yang merupakan Program Kerja Pus BMN Baranahan Kemhan TA. 2017. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 1 sd. 2 Agustus 2017 dan diikuti oleh 50 orang peserta dari Satker TNI di wilayah tersebut yaitu Korem 033/Wira Pratama, Lantamal IV/Tanjung Pinang dan Lanud Tanjung Pinang yang sehari-harinya bekerja menangani masalah logistik, termasuk hibah.
Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kemhan dhi. Pus BMN Baranahan Kemhan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan SDM penatausaha penerimaan hibah di lingkungan Kemhan dan TNI. Hingga saat ini memang masih banyak kekurangan dalam penatausahaan hibah dikarenakan tingkat pengetahuan para operator di lapangan masih terbatas dan adanya perubahan peraturan terkait penatausahaan hibah yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Peraturan terkait hibah yang yang harus dipedomani adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permenhan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang baru ditetapkan pada 18 Juli 2017 lalu.
Dalam sambutannya, Kapus BMN Baranahan Kemhan yang diwakili oleh Kabid BMN II, Kolonel Laut (T) Zainal Fanani, S.A.P menyampaikan penekanan tentang pengaruh penatausahaan hibah yang belum sesuai dengan aturan terhadap opini yang diberikan oleh BPK atas kinerja Kemhan dan TNI tahun 2016. Beliau berharap agar kesalahan dalam penatausahaan hibah tidak lagi terjadi di TA. 2017 terutama setelah para peserta mengikuti kegiatan penataran.