Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Medan
Rabu, 3 Mei 2017Penataran Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Lingkungan Kemhan dan TNI TA. 2017 untuk jajaran di wilayah Kodam I/BB dibuka oleh Asisten Logistik Kasdam I/BB Kolonel Arm Anggoro NS pada 3 Mei 2017. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari di Makodam I/BB Medan itu diikuti oleh 50 orang peserta dari jajaran Unit Organisasi TNI AD (Kodam I/BB), TNI AL (Lantamal I Belawan) dan TNI AU (Lanud Suwondo Medan).
Kegiatan ini merupakan Program Kerja Pus BMN Baranahan Kemhan yang akan dilaksanakan di 6 Kota di seluruh Indonesia selama tahun 2017 yaitu Medan, Semarang, Tanjung Pinang, Pontianak, Palembang dan Bandung. Dalam pengelolaan hibah di lingkungan Kemhan dan TNI masih bayak kendala dan belum sesuai dengan aturan yang berlaku, baik aturan yang dikeluarkan oleh Kemhan/TNI maupun yang dikeluarkan oleh Kemenkeu. Untuk itu maka diperlukan peningkatan kemampuan personel penatausaha hibah melalui penataran seperti yang dilaksanakan di Kodam I/BB.
Kapus BMN Baranahan Kemhan yang diwakili oleh Kolonel Inf Sri Umbul Mahatma S, S.I.P. (Analis Madya Bidang Nilai Barang Pus BMN Baranahan Kemhan) dalam sambutannya menyampaikan bahwa hibah masih menjadi temuan BPK pada tahun 2016, sehingga beliau sangat berharap agar masalah hibah tidak menjadi temuan berulang terutama setelah para peserta mengikuti kegiatan penataran. Pedoman penting bagi penata usaha hibah adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permenhan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah. Jika ada kendala di lapangan agar segera dikoordinasikan dengan KPPN Medan, demikian menurut Kolonel Sri Umbul.
Hadir pada acara tersebut perwakilan dari KPPN Medan sebagai narasumber, Bapak Setyadi Kusdianto, dan menyampaikan materi tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 di atas. Untuk wilayah Medan, masalah hibah yang paling banyak yaitu hibah yang lintas tahun dan dokumen hibah yang tidak lengkap. Banyak transaksi hibah yang tidak dilengkapi dengan nota perjajian hibah sehingga penerbitan nomor register sulit diproses.