Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan di Lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan Tahun 2021

Kamis, 16 September 2021

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

di Lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan

Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan, Kedudukan Ditjen Kuathan Kemhan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, yang bertugas merumuskan, serta melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis bidang Kekuatan Pertahanan Militer.

Fungsinya adalah melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan militer; melaksanakan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan militer yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan pertahanan militer; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan militer; memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer; serta melaksanakan administrasi di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan .

Struktur organisasi Ditjen Kuathan Kemhan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Sumber Daya Manusia, Direktorat Materiil, Direktorat Fasilitas dan Jasa, serta Direktorat Kesehatan.

Jumlah pegawai Ditjen Kuathan Kemhan saat ini adalah 263 orang, terdiri atas 132 orang prajurit tni dan 131 orang pegawai negeri sipil. komposisi prajurit tni menurut kepangkatan terdiri atas perwira tinggi 6 orang, perwira menengah 86 orang, perwira pertama 16 orang, bintara 21 orang, dan tamtama 3 orang. Komposisi pegawai negeri sipil berdasarkan kepangkatan terdiri atas golongan empat 12 orang, golongan tiga 111 orang, dan golongan dua 8 orang.

Unsur pimpinan Ditjen Kuathan Kemhan , kami representasikan dalam bentuk struktur jabatan sebagai berikut: Dirjen Kuathan membawahi Sesditjen, Direktur Sumber Daya Manusia, Direktur Materiil, Direktur Fasilitas dan Jasa, serta Direktur Kesehatan.

Komitmen pimpinan dalam proses reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan tahun 2021 sejalan dengan tema rakornis Ditjen Kuathan Kemhan tahun 2021 yaitu “Optimalisasi peran Ditjen Kuathan Kemhan berbasis kinerja yang berkarakter guna mendukung kemandirian pertahanan dan keamanan yang kuat”, yang diturunkan dari tema rapim kemhan tahun 2021 yaitu “membangun kinerja yang berkarakter guna mendukung kemandirian pertahanan dan keamanan yang kuat”.

Sebagai tindak lanjut dan bentuk dari komitmen pimpinan dalam proses reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan , telah disusun rencana pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan tahun 2021 nomor: rpk/95/i/2021. komitmen pimpinan ini kemudian juga ditindaklanjuti melalui perjanjian kinerja pegawai Ditjen Kuathan Kemhan . Salah satu implementasi reformasi birokrasi, Ditjen Kuathan Kemhan telah membentuk tim reformasi birokrasi tahun 2021 dengan menerbitkan surat perintah nomor: sprin/89/i/2021 tanggal 4 januari 2021. Implementasi reformasi birokrasi yang dilaksanakan di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan tahun 2021, terdiri 8 pengungkit yaitu manajemen perubahan, penataan regulasi dan kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan sistem pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam hal manajemen perubahan yang kegiatannya ditujukan untuk mengembangkan nilai-nilai guna menegakkan integritas dan pembentukan agen perubahan dalam rangka mendorong terjadinya perubahan pola pikir, Ditjen Kuathan Kemhan berupaya mencapai indeks kepemimpinan perubahan dan peningkatan sdm.

Melalui pembentukan tim reformasi birokrasi tersebut, manajemen perubahan yang dilaksanakan di Ditjen Kuathan Kemhan diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Optimalisasi pengelolaan pengarsipan di SetDitjen Kuathan Kemhan .

    2. Pelayanan proses bisnis administrasi umum di Ditjen Kuathan Kemhan .

    3. Optimalisasi penggunaan ruang video conference Ditjen Kuathan Kemhan .

    4. Penyusunan standar harga alat tulis kantor (atk) di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan

    5. Mendorong terciptanya perubahan budaya kerja, khususnya di masa pandemi covid-19.

Dalam hal penataan regulasi dan kebijakan, Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan penguatan peraturan perundang-undangan melalui kegiatan evaluasi berkala berbagai produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan, dengan tujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang harmonis serta diperoleh indeks reformasi hukum dan indeks kualitas kebijakan.

Telah dilakukan inventarisasi secara menyeluruh, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2021, Ditjen Kuathan Kemhan telah menghasilkan sejumlah 197 regulasi, dimana dari jumlah tersebut sebanyak 164 regulasi sudah tidak berlaku, 9 telah dilaksanakan revisi, dan sejumlah 133 masih berlaku hingga saat ini. Adanya pandemi covid-19 dan refocusing (pemotongan anggaran), berdampak pada proses perumusan regulasi yang merupakan salah satu tugas pokok Ditjen Kuathan Kemhan , namun hal ini tidak menyurutkan upaya untuk tetap melaksanakan perumusan regulasi dimaksud melalui inovasi cara kerja. pada tahun 2021 ini, Ditjen Kuathan Kemhan sedang menyelesaikan perumusan dan penyusunan sejumlah 14 regulasi yang terdiri dari 1 rancangan undang-undang, 2 rancangan peraturan pemerintah, 3 rancangan dan revisi peraturan presiden, serta 8 rancangan dan revisi peraturan menteri pertahanan. adanya refocusing anggaran yang menyebabkan tidak terlaksanananya penyusunan regulasi, akan melakukan revisi renstra untuk terlaksananya tahun-tahun berikutnya.

Penataan dan Penguatan Organisasi dilakukan sebagai bentuk dari proses penguatan kelembagaan, melalui evaluasi dan restrukturisasi kelembagaan sdm, dalam rangka mewujudkan kelembagaan pemerintah yang tepat ukuran dan fungsi, tidak tumpang tindih, serta bersinergi antar satker, sehingga mampu mendorong upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik, dan pada gilirannya dapat meningkatkan indeks kelembagaan. Sebagai implementasinya, Ditjen Kuathan Kemhan telah menyusun rencana aksi yang diantaranya adalah untuk mengevaluasi serta membuat laporan monitoring organisasi Ditjen Kuathan Kemhan , guna menganalisis kesesuaian struktur organisasi/unit kerja dengan kinerja yang dihasilkan, dalam hal ini permenhan nomor 14 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja kemhan, melalui kegiatan penataan dan penguatan organisasi di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan .

Dalam hal Penguatan Tata Laksana dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (spbe) dan indeks pengawasan kearsipan yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, mengimplementasikan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, serta menerapkan sistim kearsipan yang handal, dimana kesemuanya itu ditujukan untuk mewujudkan ketatalaksanaan yang efektif dan efisien, dalam rangka mendorong upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik, berbasis elektronik secara menyeluruh dan terpadu, Ditjen Kuathan Kemhan telah melakukan:

    1. penyusunan peta proses bisnis yang sesuai dengan tugas dan unit kerja.

    2. penyusunan standar operasional prosedur (sop) yang sesuai dengan peta proses bisnis.

    3. pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

    4. penggunaan aplikasi terintegrasi yang mendukung tugas dan fungsi.

Dimana dalam proses penyusunan peta proses bisnis tersebut, berpedoman pada penyusunan peta proses bisnis kementerian/lembaga/pemerintah daerah, yang disusun dalam keputusan menteri pertahanan nomor: kep/1174/x/2018 tanggal 4 oktober 2018 tentang peta proses bisnis di lingkungan kemhan.

Dalam hal Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia dengan menerapkan indeks profesionalitas sumber daya mamusia dan indeks merit sistem, yang dilaksanakan sebagai proses perbaikan berkelanjutan melalui sistem perencanaan kebutuhan pegawai, sistem promosi secara terbuka, penilaian kerja, penerapan reward dan punishment berbasis kinerja, serta pembangunan/pengembangan sistem informasi sdm untuk meningkatkan profesionalisme sdm, Ditjen Kuathan Kemhan telah melakukan perhitungan kebutuhan pegawai sesuai kebutuhan unit kerja, serta analisis jabatan dan analisis beban kerja, kepada seluruh jabatan di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan .

Dalam hal Penguatan Akuntabilitas Kinerja, pimpinan Ditjen Kuathan Kemhan telah terlibat secara langsung pada saat penyusunan rencana strategis dan penyusunan perjanjian kinerja yang didukung proses pembangunan/pengembangan teknologi informasi dalam manajemen kinerja untuk meningkatkan nilai sakip.

Dalam hal Penguatan Sistem Pengawasan guna membangun unit kerja menuju wilayah bebas korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbbm), Ditjen Kuathan Kemhan telah melaksanakan public campaign secara berkala dalam rangka pengendalian gratifikasi sesuai permenhan nomor 16 tahun 2015, yang ditindaklanjuti dengan:

    1. surat edaran dirjen kuathan kemhan nomor: se/05/iv/2019 tanggal 15 april 2019 tentang pemasangan spanduk anti gratifikasi.

    1. sosialisasi gratifikasi.

    1. pemasangan banner/spanduk, penayangan pada videotron/website kemhan go.id tentang gratifikasi.

    1. permenhan nomor 2 tahun 2021 tentang pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi melalui sistem penanganan pengaduan (whistleblowing system) di lingkungan kemhan.

Selanjutnya Ditjen Kuathan Kemhan juga melaksanakan pembangunan zona integritas (zi), dengan direktorat kesehatan sebagai role model. dimana nantinya dapat dilakukan pendalaman pada forum tersendiri yang terkait dengan zona integritas.

Dalam hal Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Ditjen Kuathan Kemhan menetapkan standar pelayanan yang mengacu pada permenhan nomor 14 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja kemhan, yang selanjutnya dijabarkan ke dalam aturan lainnya sesuai bidang, diantaranya:

    1. Permenhan nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan.

    2. Permenhan nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas permenhan nomor 7 tahun 2010 tentang pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan kemhan dan tni.

    3. Keputusan dirjen kuathan kemhan nomor: kep/04/ii/2020 tentang standar operasional prosedur (SOP) penanganan pengaduan pelayanan di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan .

Standar pelayanan di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan juga telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan publikasi melalui media internet (Website Kemhan).

Sesuai dengan Permenpan RB nomor 10 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permenpan RB nomor 52 tahun 2018 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah, bahwa proses pembangunan zona integritas dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Diawali dengan pencanangan zona integritas, dilakukan dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi komitmen.

    2. Pembangunan zona integritas, yaitu dengan menetapkan unit kerja strategis (unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik) dan membangun serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pembangunan tersebut.

    3. Setelah dilakukan penilaian internal/mandiri oleh tim penilai intern (tpi) dalam hal ini itjen kemhan, dilanjutkan dengan pengusulan zi ke menteri pan rb.

    4. Reviu oleh tim penilai nasional (tpn) dalam hal ini kemenpan rb, yaitu dilakukan verifikasi di lapangan dan survei oleh biro pusat statistik (bps)/kemenpan rb.

    5. Penetapan wbk/wbbm, yaitu setelah dilakukan panel oleh tpn, kemenpan rb, komisi pemberantasan korupsi (kpk) dan ombudsman menetapkan unit kerja yang lulus zona integritas.

Secara khusus perlu kiranya kami sampaikan bahwa pandemi covid-19 memberikan pengaruh secara signifikan terhadap implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan tahun 2021 ini. oleh karenanya terdapat urgensi Ditjen Kuathan Kemhan dalam mendukung upaya-upaya yang terkait dengan penanganan wabah covid-19.

Sebagai implementasi proses birokrasi yang diharapkan dalam mendukung penanganan pandemi covid-19, Ditjen Kuathan Kemhan telah mendorong pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinergi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait seperti kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, kementerian kesehatan, kantor staf presiden dan badan nasional penanggulangan bencana, melalui ditkes Ditjen Kuathan Kemhan . selanjutnya kami juga mendorong proses transformasi pendidikan di universitas pertahanan dalam mengembangkan pendidikan kedokteran, farmasi dan fakultas teknologi militer. Disisi lain, kami juga turut aktif berupaya meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana fasilitas kesehatan di lingkungan kemhan dan tni, serta mendorong penggunaan indikator kesehatan berbasis data sebagai landasan ilmiah. lebih dari itu, kami juga melaksanakan berbagai kerjasama internasional dan regional, utamanya dengan negara-negara asean serta plus countries yakni amerika serikat, jepang, korea selatan, rusia, selandia baru, dan tiongkok.

melalui implementasi birokrasi yang diharapkan sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi, utamanya yang berhubungan dengan pelayanan publik, dukungan kemhan melalui Ditjen Kuathan Kemhan diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, berupa peningkatan kapasitas sarana dan prasarana fasilitas kesehatan kemhan dan tni melalui pemenuhan kebutuhan alat dan materiil kesehatan rumah sakit kemhan dan tni, melalui upaya peningkatan kemampuan alat dan materiil kesehatan 110 rumah sakit kemhan dan tni, dalam rangka pecepatan penanganan covid-19 di indonesia.

Kedua, melakukan penambahan sejumlah 1.854 tempat tidur untuk mendukung penanganan pasien covid-19 di berbagai fasilitas yang dimiliki kemhan, diantaranya, rumah sakit dr. suyoto, asrama badiklat di salemba dan pondok labu, dan asrama badiklat bela negara di rumpin bogor, serta asrama universitas pertahanan di sentul bogor.

Ketiga, membantu pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan melalui rekrutmen tenaga kesehatan relawan komponen pendukung pertahanan negara.

Keempat, memberikan dukungan khusus dalam meningkatkan kemampuan rumah sakit mobile, dalam hal ini kri rumah sakit tni al, seperti kri dr. suharso dan kri semarang sebagai kapal bantu rumah sakit dengan penambahan sarana dan prasarana kamar operasi, pengadaan kontainer medik dan laboratorium farmasi.

Selanjutnya kegiatan sosialisasi, komunikasi informasi dan edukasi, serta fasilitasi tenaga kesehatan, dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 di indonesia, termasuk untuk menciptakan kekebalan komunitas melalui program-program vaksinasi, juga menjadi bagian dukungan birokrasi dalam penanganan pandemi covid-19 oleh Ditjen Kuathan Kemhan .

Budaya dan cara kerja baru diperlukan sebagai bagian dari proses inovasi birokrasi di masa pandemi covid-19. optimalisasi pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi menjadi bagian dari budaya dan cara kerja dimaksud, seperti implementasi digitalisasi kehadiran atau presensi pegawai melalui aplikasi absensi pegawai kemhan, implementasi digitalisasi sistem administrasi perkantoran melalui aplikasi tata naskah kemhan, dan optimalisasi sistem komunikasi data digital melalui pembangunan dan pemanfaatan fasilitas video conference untuk mendukung kegiatan briefing atau rapat-rapat staf, rapat-rapat koordinasi internal maupun eksternal organisasi, serta rapat-rapat pokja penyusunan regulasi dan lain sebagainya, dalam rangka mempertahankan produktivitas kerja di tengah masa pandemi.

Sakip merupakan sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil. sakip diimplementasikanself assesment” oleh Ditjen Kuathan Kemhan secara mandiri merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja serta melaporkannya kepada sekretaris jenderal kemhan sebagai kuasa pengguna anggaran unit organisasi.

Sistim akuntanbilitas kinerja instansi pemerintahan (sakip) Ditjen Kuathan Kemhan terdiri dari perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian kinerja, yang dalam penyusunan dan pelaksanaannya ada keterlibatan dan pengawasan pimpinan.

Perencanaan merupakan rencana strategis Ditjen Kuathan Kemhan 5 tahunan yang berisi visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program), yang mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin terjadi, dijabarkan menjadi rencana kerja tahunan/perjanjian kinerja sesuai dengan target pencapaian berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. kemudian dilaporkan secara triwulan dan tahunan atas realisasi pencapaian kinerja terhadap target berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

– Laporan kinerja Ditjen Kuathan Kemhan direviu oleh itjen kemhan untuk meyakinkan keandalan informasi realisasi pencapaian kinerja terhadap target yang disajikan. evaluasi ini untuk mengukur kinerja dan memperbaiki perencanaan yang telah ditetapkan terhadap capaian kinerja yang disajikan.

Evaluasi itjen kemhan terhadap sakip Ditjen Kuathan Kemhan tahun 2019 adalah 78,16 dan tahun 2020 adalah 78,41, menjadikan urutan 6 dari 22 satuan kerja unit organisasi kemhan. dari informasi tersebut, Ditjen Kuathan Kemhan menginginkan adanya peningkatan penilaian dengan mempertimbangkan rekomendasi itjen kemhan dan kemenpan rb untuk perbaikan perencanaan. perbaikan perencanaan tentang rumusan sasaran strategis, tujuan dan indikator, telah dilaksanakan dan telah dituangkan dalam renstra 2020-2024.

Sistem pengendalian intern (spi) di Ditjen Kuathan Kemhan dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh anggota melaksanakan pengendalian kegiatan guna meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi dan membuat laporan tertulis dari hasil pelaksanaan pengendalian intern. dokumen hasil pelaksanaan diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh direktorat di lingkungan Ditjen Kuathan Kemhan untuk umpan balik/feedback pelaksanaan program/kegiatan berikutnya untuk memperoleh hasil kinerja dan akuntabilitas keuangan yang berorientasi outcome yang terukur.

Perbaikan perencanaan rencana strategis Ditjen Kuathan Kemhan 2020-2024 pada sasaran strategis, tujuan dan indikator dijabarkan dalam rencana tahunan pada cascading kinerja yang merupakan perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan, untuk mewujudkan target yang ingin dicapai dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam renstra sehingga program/kegiatan berorientasi outcome yang terukur.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia