RAKORNIS DITJEN KUATHAN KEMHAN TA. 2020 TANGGAL 14 FEBRUARI 2020
Jumat, 14 Februari 2020RAPAT KOORDINASI TEKNIS
DITJEN KUATHAN KEMHAN TA. 2020
TANGGAL 14 februari 2020
Mencermati hasil Rapim Kemhan Tahun 2020, yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2020 lalu, dengan mengangkat tema “Pertahanan Semesta Yang Kuat, Menjamin Kelangsungan Hidup NKRI”, maka dalam Rakornis Ditjen Kuathan Kemhan Tahun Anggaran 2020, tema yang diusung adalah:
“Pembangunan SDM Yang Berkualitas
Dan Modernisasi Alutsista Dalam Rangka Mendukung Pertahanan Semesta Yang Kuat”
Tema tersebut melihat kondisi saat ini, karena komponen kekuatan pertahanan negara, terdiri dari sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa, serta kesehatan, masing-masing perlu ditingkatkan melalui pembangunan SDM yang berkualitas, modernisasi materiil, optimalisasi fasilitas dan jasa, serta kesehatan yang prima. Mitra kerja kekuatan pertahanan negara perlu bekerja secara sinergis, untuk mendapat hasil yang optimal dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa dari ancaman nyata yang kita hadapi saat ini, meliputi: terorisme, wabah penyakit, bencana alam, perompakan, pencurian sumber daya alam, pelanggaran perbatasan, serangan siber dan spionase, serta penyalahgunaan Narkoba. Ancaman nyata yang kompleks tersebut perlu disikapi oleh Pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, dengan mengembangkan kekuatan pertahanan secara berdayaguna dan berhasilguna.
Perkembangan lingkungan strategis dan nasional yang sangat dinamis seperti saat ini, mengharuskan kita untuk selalu mengkaji kebijakan kekuatan pertahanan negara, untuk mencari terobosan baru yang berkaitan dengan pembangunan kekuatan pertahanan negara. Untuk itu, sekali lagi perlu adanya sinergi dan sinkronisasi antara pemangku kepentingan, dalam meminimalisir kendala yang mungkin timbul pada perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan dan pengendalian.
Guna memperoleh kekuatan pertahanan negara yang tangguh, perlu adanya Alutsista dan Non Alutsista yang siap pakai, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam postur pertahanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2014. Pembangunan postur pertahanan negara ini diselenggarakan melalui strategi pembangunan Minimum Essential Force (MEF) secara terintegrasi dan berkesinambungan yang dijabarkan dalam kebijakan MEF. Dalam rangka mendukung dan menjamin konsistensi pelaksanaan program MEF, dilakukan proses monitoring serta evaluasi pembangunan MEF yang dilakukan oleh instansi terkait di lingkungan Kemhan dan TNI, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Minimum Essential Force (MEF) TNI dan Surat Perintah Menteri Pertahanan Nomor: SPRIN/989/M/X/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Pembangunan MEF pada Kemhan dan TNI.
Tahun 2019 merupakan tahun terakhir untuk pembangunan MEF Tahap II, sedangkan pencapaian MEF sampai saat ini baru mencapai 63,19 % (enam puluh tiga, koma sembilan belas persen), dari target MEF Tahap II yang telah ditentukan sebesar 75,54 % (tujuh puluh lima, koma lima puluh empat persen), sehingga terdapat selisih capaian sebesar 12,35 % (dua belas, koma tiga puluh lima persen).
Selanjutnya, kita menyusun shopping list TNI dan dokumen Renbutmat program MEF Tahap III (Tahun 2020 sampai dengan 2024). Adapun penyusunan shopping list TNI dan dokumen Renbutmat program MEF Tahap III berdasarkan dinamika perkembangan lingkungan strategis sebagai landasan, yang salah satunya ditujukan untuk mendorong proses perencanaan kebutuhan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, dalam rangka mendukung kebutuhan pelibatan TNI dalam hal tanggap bencana, kebakaran hutan, cyber crime, pelanggaran kedaulatan wilayah udara, illegal fishing dan terorisme, yang menghasilkan sinergi kebutuhan Alutsista di lingkungan TNI, dalam hal ini TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Dirjen Kuathan kemhan menyampaikan beberapa atensi sebagai berikut :
Pertama, tingkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, sesuai bidang masing-masing, agar tercipta sinergi dalam pelaksanaan tugas dan program kerja yang sudah direncanakan.
Kedua, dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran serta pengelolaan BMN, agar dilaksanakan dengan efisien, efektif, transparan dan akuntabel, serta dibarengi dengan tertib administrasi.
Ketiga, dalam penyelenggaraan kegiatan, agar tidak keluar dari sasaran kebijakan Ditjen Kuathan yang telah ditetapkan.