RAKORNIS BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA DIT SDM DITJEN KUATHAN KEMHAN TA. 2019 TANGGAL 21 FEBRUARI 2019

Kamis, 21 Februari 2019

RAKORNIS BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA

DIT SDM DITJEN KUATHAN KEMHAN TA. 2019

TANGGAL 21 FEBRUARI 2019

Pelaksanaan Rakornis Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2019 dilaksanakan di gedung D.I Panjaitan di ruang Panca Prasetya Korpri lt. VIII. Rakornis Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan TA. 2019 dibuka oleh Kasubdit Rendiagasiskar Kolonel Arm Achmad Budiono dihadiri oleh seluruh Kemhan dan U.O TNI .

Sesuai dengan Permenhan Nomor 58 tahun 2014, Direktorat SDM adalah unsur Pelaksana tugas dan fungsi Ditjen Kuathan Kemhan, yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara. untuk itu, kegiatan rakornis bidang sumber daya manusia akan mengacu pada tugas dan fungsi dit sdm ditjen kuathan kemhan dengan melibatkan para pejabat bidang personel, baik di lingkungan kemhan maupun tni.

Sejalan dengan misi Ditjen Kuathan Kemhan pada renstra tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 yang diarahkan untuk mewujudkan “penyelenggaraan pengelolaan personel yang mampu mewujudkan postur komponen pertahanan negara yang tangguh, profesional, efektif dan efisien”, maka kebijakan bidang sumber daya manusia sebagai bagian kekuatan pertahanan negara, diarahkan untuk tetap melanjutkan program-program tahun sebelumnya, sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi, dengan titik berat pada penataan sistem manajemen sumber daya manusia dan kesejahteraan prajurit.

Dalam rangka pembangunan kekuatan pokok minimum atau minimum essential force (mef) untuk mendukung tugas pokok tni, maka Kementerian Pertahanan mempunyai visi “Terwujudnya Pertahanan Negara yang tangguh” dan misi “Menjaga kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keselamatan bangsa”. visi dan misi Kemhan ini sangat mulia sesuai dengan tema Rapim Kemhan TA. 2019, sehingga diharapkan dapat dipedomani dan diimplementasikan dalam kegiatan pembinaan personel oleh seluruh pejabat personel di jajaran Kemhan dan TNI guna memberikan pemahaman tentang pembinaan personel kepada seluruh prajurit TNI, dan memberikan pemahaman tentang kesejahteraan dan pembinaan karier yang meliputi: penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penataan kekuatan dan komposisi personel, penerimaan prajurit TNI, pembinaan karier dan penempatan prajurit serta pengakhiran prajurit.

Selaras dengan tugas pokok tersebut, maka tema rakornis bidang Sumber Daya Manusia adalah “Dengan Kapabilitas dan Kesejahteraan Prajurit TNI, akan terwujud pertahanan militer yang kuat dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa

Program Direktorat Sumber Daya Manusia Ditjen Kuathan Kemhan pada TA. 2019 sebagai berikut:

Pertama Penyusunan dan revisi Peraturan Perundang-undangan di bidang Sumber Daya Manusia komponen utama pertahanan negara.

Kedua Pengembangan dan pembinaan kekuatan komponen utama pertahanan negara selaras dengan kebijakan minimum essential force (mef).

Ketiga Pengembangan kebijakan sistem pendidikan dalam rangka peningkatan profesionalisme Sumber Daya Manusia komponen utama pertahanan negara.

Keempat Pengembangan kebijakan pembinaan perawatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Sumber Daya Manusia komponen utama pertahanan negara.

Kelima Pengembangan kebijakan sistem pemisahan dan penyaluran Sumber Daya Manusia komponen utama pertahanan negara.

Demikian program Direktorat Sumber Daya Manusia Ditjen Kuathan Kemhan pada ta. 2019,

Dir SDM menyampaikan beberapa penekanan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Pertama Laksanakan tugas perumusan kebijakan dan pembinaan sumber daya manusia, penataan sistem manajemen sumber daya manusia dan kesejahteraan perajurit dengan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pegang teguh norma dan aturan agar terhindar dari perilaku yang menjurus kepada penyalahgunaan kewenangan.

Kedua Tingkatkan kerja sama dan koordinasi semua kegiatan dengan pihak terkait terutama antar komunitas sdm, agar tercipta mekanisme hubungan kerja yang terpadu.

Ketiga Tingkatkan pengendalian dan pengawasan serta tertib administrasi dalam setiap kegiatan, utamakan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dan lakukan segera tindakan kuratif apabila diketemukan tindakan penyimpangan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia