TUPOKSI


KEDUDUKAN

Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang, adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

TUGAS POKOK

Balitbang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.

FUNGSI
  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat pertahanan
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan
  4. Pelaksanaan administrasi Balitbang.

Berdasarkan Permenhan Nomor 58 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pertahanan

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia