STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN
Pendidikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) untuk Pelajar dan Mahasiswa
No
|
Komponen Standar Pelayanan
|
Uraian
|
PENYAMPAIAN LAYANAN
|
1
|
Persyaratan:
|
Sekolah atau perguruan tinggi membuat Surat Permohonan tertulis untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) ditujukan kepada Sekretaris Balitbang Kemhan yang memuat:
a. Nama siswa/mahasiswa yang akan melakukan PKL
b. Nim dan Jurusan/Program Studi siswa/mahasiswa
c. Siswa/mahasiswa berada di semester berapa
d. Rencana jangka waktu PKL yang akan dilakukan
e. Nomor Kontak (yang bisa dihubungi)
f. Program Studi Mahasiswa yang dapat mengajukan PKL:
-
Akuntansi
-
Ilmu Komputer (Teknik Informatika, Teknik Komputer, Sistem Informasi)
-
Teknik Penerbangan
-
Teknik Mesin
-
Ilmu Perpustakaan
-
Ilmu Kearsipan
-
Hubungan Internasional
g. Program SMK yang dapat mengajukan Prakerin:
-
Administrasi Perkantoran
-
Teknik Komputer Jaringan
-
Akuntansi
-
Manajemen Bisnis
|
2
|
Mekanisme
dan
Prosedur:
|
Standar Operasional Prosedur:
a. Surat dikirim secara elektronik (email atau WA)
b. Sekolah/perguruan tinggi (Pelajar/Mahasiswa) menunggu hasil disposisi pimpinan terkait permohonan PKL
c. Sekolah/perguruan tinggi menerima Surat Jawaban Permohonan PKL melalui Email atau WA
|
3
|
Jangka
Waktu Pelayanan
|
a. Informasi/Surat Jawaban Permohonan PKL paling lambat disampaikan 3 (tiga) hari setelah surat permohonan didaftarkan
b. Pelaksanaan PKL dilakukan TMT yang tertera dalam surat jawaban
|
4
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5
|
Produk Pelayanan
|
Petunjuk, arahan, bimbingan, informasi, dan diskusi terkait PKL sesuai dengan jurusan/prodi siswa/mahasiswa
|
6
|
saran
dan
masukan
|
a. Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ses Balitbang Kemhan di Jl. Jati No.1 Pondok Labu Jakarta Selatan 12450
b. Dapat juga menyampaikan saran dan masukan secara langsung via:
1) wa :
2) email :
|
PENGELOLAAN PELAYANAN
|
1
|
Dasar Hukum
|
a. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
b. Permenhan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penyusunan Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan
c. Permenhan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasai dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
|
2
|
Sarana
dan
Fasilitas
|
a. Ruang kerja dan Ruang Rapat
b. Ruang Ruang Perpustakaan
c. Meja dan kursi
d. Komputer dan printer
e. Jaringan Internet/WIFI
f. sarana dan prasaranan pendukung lainnya
|
3
|
Kompetensi Pelaksana
|
a. Penanggung jawab pelaksana layanan berada di Set Balitbang Kemhan Up. Bagian Umum Set Balitbang Kemhan
b. Pihak yang terlibat/terkait dalam proses layanan adalah Subbag TU Puslitbang Balitbang
c. Kompetensi petugas/pegawai pelaksana layanan, memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan terkait adminstrasi perkantoran di lingkunga Kemhan
d. Petugas/pegawai pelaksana layanan memiliki ketrampilan mengelola data dan informasi
e. Petugas/pegawai pelaksana layanan mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun
|
4
|
Pengawasan Internal
|
a. Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat pengawasan jabatan Pimpinan Tinggi terkait;
b. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat Jenderal; dan
c. Dilakukan secara berkelanjutan.
|
5
|
Jumlah Pelaksana
|
Minimal 2 (dua) orang pegawai/pejabat dan maksimal 4 orang pegawai/pejabat.
|
6
|
Jaminan Pelayanan
|
a. Layanan pendidikan PKL diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan;
b. Layanan diberikan oleh Petugas/pegawai Balitbang Kemhan yang telah ditunjuk/mendapatkan penugasan dari atasan (berupa Disposisi dan Surat Tugas/Surat Perintah); dan
c. Tools/software (peralatan) dipersiapkan sesuai sasaran dan tujuan yang ingin diwujudkan, dan dilakukan secara efektif, efisien serta dapat dipertanggung jawabkan
|
7
|
Jaminan Keamanan
dan
Keselamatan Pelayanan
|
a. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. Pendamping/pembimbing siswa/mahasiswa yang melakukan pendidikan PKL telah mendapatkan penugasan dari atasan (Disposisi/Surat Perintah); dan
c. Keselamatan pengguna layanan (Pelajar/Mahasiswa) menjadi tanggungjawab pihak Balitbang Kemhan selama berada di lingkungan kantor Balitbang Kemhan.
|
8
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
a. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. Pelaksanaan survei kepuasan publik dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|
a.n. Sekretaris
Badan Penelitian dan Pengembangan
Kepala Bagian Umum Penelitian dan Pengembangan,
Abdul Hamid, S.E, M.M
Kolonel Czi NRP. 11050014890572