SOSIALISASI TENTANG PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA & TEKNISI LITKAYASA
Wednesday, 21 August 2019Jakarta, Rabu (21/08/2019). Balitbang Kemhan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa yang dilaksanakan di Rupatama Lantai V Gedung Ir. H. Djuanda Balitbang Kemhan, Jl. Jati No.1 Pondok Labu, Jakarta Selatan. Acara dibuka oleh Kabalitbang Kemhan yang diwakili oleh Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan Brigjen TNI Martono, dihadiri Kapuslitbang Iptekhan Balitbang Kemhan Marsma TNI Bambang Wijanarko, S.T., S.E., M.Si (Han), para pejabat Eselon III dan IV serta anggota Balitbang Kemhan. Sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Akreditasi dan Penilaian BPPT Ramatun Anggraini K., M.Sc.
Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pedoman peraturan kepala BPPT No.1 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional perekayasa melalui penyesuaian atau inpassing dan peraturan Kepala BPPT No.2 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional teknisi litkayasa. Beliau berharap dengan adanya sosialisasi ini peningkatan kuantitas dan kualitas pejabat fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa dapat dicapai sesuai dengan yang dicanangkan pemerintah untuk mendukung dihasilkannya berbagai karya inovatif perekayasaan teknologi yang memiliki daya saing tinggi dan dapat dimanfaatkan secara luas baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Akreditasi dan Penilaian BPPT Ramatun Anggraini K., M.Sc., mengatakan bahwa keberadaan SDM perekayasa dan teknisi litkayasa tersebar di berbagai tempat kerja dan wilayah, baik yang bekerja di instansi/lembaga pemerintah maupun yang bekerja di swasta atau perorangan. BPPT selaku instansi pembina telah menyusun peraturan kepala BPPT No.1 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional perekayasa melalui penyesuaian atau inpassing dan peraturan Kepala BPPT No.2 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional teknisi litkayasa melalui penyesuaian.
Kepala Bidang Akreditasi dan Penilaian BPPT berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman kepada para pengelola fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa dalam pengajuan usulan penyesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk meningkatkan jumlah perekayasa dan teknisi litkayasa secara nasional.