Analisis Revisi UU TNI Untuk Mendukung Kepentingan Nasional

Wednesday, 23 April 2025

Urgensi Pemerintah Indonesia yang pada tanggal 20 Maret 2025 baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) yang bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik Internasional. Penambahan tugas dalam operasi militer selain perang (OMSP) seperti membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional diluar negeri menjadi salah satu point penting dalam revisi UU TNI tersebut. Oleh karena itu, revisi UU TNI ini sangat penting untuk memastikan bahwa TNI akan lebih memiliki kapabilitas yang memadai secara efektif dan efisien sebagai lembaga pertahanan negara untuk melakukan tugas dan fungsi dalam menghadapi tantangan baru tersebut.

Tingginya ancaman siber bangsa Indonesia saat ini, merupakan masalah yang sangat urgen dan serius. Berdasarkan data, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling sering diserang secara siber. Serangan siber yang belum lama pernah terjadi di Indonesia antara lain: Serangan ransomware pada Pusat Data Nasional (PDN) pada bulan Juni 2024, yang menyebabkan layanan publik menjadi lumpuh. Serangan ini mematikan Windows Defender dan mengenkripsi data sehingga tidak bisa diakses. Selanjutnya terjadinya penipuan email palsu sebuah perusahaan bernama Kingsford Huray Development LTD sehingga merugikan sebanyak 32 miliar. Peretas menyamar sebagai mitra bisnis dan meminta transfer dana, dan lain-lain.

Beberapa faktor yang menyebabkan tingginya ancaman siber di Indonesia antara lain:

1. Tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat sehingga menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan siber.

2. Kurangnya kesadaran akan pentingnya keamanan siber, sehingga tidak ada langkah-langkah yang tepat untuk melindungi diri dari serangan siber.

3. Keterbatasan sumber daya. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dan menanganai insiden keamanan siber seperti CSIRT dan BSSN masih menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dalam hal anggaran maupun sumber daya manusia.

Oleh karena itu, dipandang perlu dengan kemampuan yang ada TNI dapat membantu meningkatkan keamanan siber di Indonesia, seperti dalam membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat infrastruktur teknologi keamanan siber, dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.

Selanjutnya yang perlu mendapat perhatian adalah Tantangan baru yaitu ancaman dari akibat tingginya dinamika geopolitik Nasional maupun Internasional. Ancaman geopolitik nasional adalah suatu kondisi atau situasi yang dapat membahayakan keamanan, keutuhan, dan kepentingan Nasional suatu negara. Ancaman ini dapat berasal dari dalam maupun luar negeri seperti Konflik horizontal yang terjadi antar kelompok masyarakat akibat perbedaan agama, etnis, dan politik, Pemberontakan bersenjata yang dapat membahayakan keamanan dan keutuhan nasional, Intervensi politik, ekspansi ekonomi dari negara lain, bantuan kemanusiaan warga negara Indonesia di luar negeri akibat kesulitan diplomatik dan terjadinya bencana, perubahan iklim yang mengganggu aspek ketahanan pangan, wabah penyakit dan bencana alam yang dapat mengganggu stabilitas politik, ekonomi, sosial, keamanan dan keutuhan nasional. Oleh karena itu, keberadaan TNI dengan kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki perlu diberdayakan untuk dapat membantu meningkatkan sistem keamanan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan nasional. 

Dapat disimpulkan bahwa, dengan diberlakukannya revisi Undang-Undang TNI adalah langkah yang tepat dalam rangka mendukung kepentingan Nasional agar tugas dan fungsi TNI dapat lebih kuat, efektif dan efisien, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan strategi dalam menghadapi segala bentuk ancaman modern berupa gangguan, hambatan dan tantangan baru yang semakin komplek baik dilingkungan nasional, regional ataupun Internasional. Sementara ada upaya untuk meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman modern. Perhatian terhadap dampak sosial, politik dan ekonomi harus menjadi prioritas agar tujuan reformasi dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan supremesi sipil.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia