KEBIJAKAN PEMERINTAH MENAIKAN PPN 12 % PADA TAHUN 2025

Wednesday, 16 April 2025

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor. Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi dan berkomitmen untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, dengan beberapa alasan yang mendasari keputusan ini. Perubahan tarif PPN ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada utang negara serta memperkuat sektor perpajakan yang menjadi tulang punggung dalam pembiayaan negara. Namun, implementasi kebijakan ini juga menimbulkan berbagai pro dan kontra, karena bisa berpengaruh terhadap harga barang dan jasa yang akan lebih mahal. Kenaikan tarif PPN ini termasuk dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia secara keseluruhan. 

Alasan utama pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN:adalah: peningkatan pendapatan negara, mendukung pembiayaan infrastruktur dan pembangunan, reformasi sistem perpajakan, menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan inflasi, menanggapi tuntutan organisasi internasional, meningkatkan keadilan pajak., dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Barang yang dikenakan PPN 12% adalah; kelompok hunian mewah, kelompok balon udara dan peluru, kelompok pesawat udara dan senjata api, dan kelompok kapal pesiar mewah. Sedangkan barang yang tidak dikenakan PPN adalah: produk pangan (beras, jagung,kedelai, buah, buahan, sayuran, ikan, daging, serta produk pangan lainnya), produk hewani (susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan dan padi-padian), Tiket (kereta api, bandara, jasa angkutan umum, sungai, dan penyeberangan), dan jasa (pendidikan, kesehatan, asuransi, keuangan termasuk dana pensiun dan pembiayaan).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia