MENATA KOMPONEN PENDUKUNG SUMBER DAYA MANUSIA PERTAHANAN NEGARA YANG BERKELANJUTAN
Wednesday, 19 February 2025Tahapan dalam penataan komponen pendukung meliputi: penyiapan, pendataan, pemilahan, verifikasi, dan penetapan. Untuk menata komponen pendukung SDM pertahanan menurut DKS Nugraha dari Center for Sustainable Development Studies (CSDS) Universitas Indonesia yang hadir sebagai salah satu sumber pada saat kegiatan seminar Puslitbang Sumdahan tentang Studi Pengelolaan Komponen Pendukung Sumber Daya Manusia Untuk Pertahanan Negara (5 Desember 2024) di Balitbang Kemhan.Perlunya penyesuaian doktrin pertahanan yang menitikberatkan pada keterpaduan komponen militer dan non militer Doktrin militer bersifat Trimata Nusantara ( Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara) sedangkan Doktrin Non Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan instrumen regulasi perlu dirunut ulang dari UU nomor 23 tahun 2019 sampai PP Nomor 3 tahun 2021. Regulasi lain di level teknis (PERKASAD, AU, AL, PERKAPOLRI, PERDA, BUMN, Korporasi, dll) juga perlu disinkronisasi.
Langkah lainnya adalan dengan penyusunan dan penetapan Permenhan terkait Norma Standar Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk persyaratan SDM Komduk. Juga perlu sosialisasi SISINFOHAN terkait bentuk format, mekanisme pengalihan data, serta data security system. Serta perlu diibuatnya standar baku Sistem Manajemen Data Informasi Pertahanan yang dipakai oleh semua K/L dan stakeholders. Juga dengan memperkuat komunikasi dan sinergitas antara K/L, Pemda, dan pihak swasta.
Adanya sosialisasi UU PSDN secara terus menerus (berlanjut), masih dan terstruktur serta dengan meningkatkan Sistem Evaluasi Program yaitu monev bersama K/L dan lainnya yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif, agar program lebih efektif, efisien dan terukur, guna menjaga keberlanjutan.