KUNJUNGAN KERJA PUSLITBANG SUMDAHAN KE KOREM 072/PAMUNGKAS DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Wednesday, 18 December 2024Dalam rangka pengumpulan data Studi Pengelolaan Komponen Pendukung Sumber Daya Manusia Untuk Pertahanan Negara, Kapuslitbang Sumdahan Brigjen TNI Afson Riswandi Sirait, S.E., M.Pd beserta staf melaksanakan kunjungan kerja pada tanggal 14 Mei 2024 ke Korem 072/Pamungkas Daerah Istimewa Yogjakarta dan diterima oleh Kolonel Inf Hotlan Maratua Gurning, S.I.P (Kasrem). Kasrem menyatakan pentingnya menggiatkan kembali kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) di kampus-kampus Yogyakarta, karena menwa sebagai bagian dari pelatihan warga negara yang siap berkontribusi dalam pertahanan negara. Menurut Kasrem, peran Menwa penting sebab berpotensi menjadi komponen pendukung pertahanan. Inisiatif tersebut harus datang dari otoritas kampus sendiri, mengingat bahwa kampus memiliki kewenangan menggerakkan kegiatan mahasiswa sesuai kebijakan internal mereka. Selain itu, untuk pembentukan Komponen Pendukung (Komduk) pertahanan menurut Kasrem perlu adanya koordinasi erat antara Korem dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pedoman dan regulasi yang seragam diperlukankan agar pembentukan Komduk di wilayah Yogyakarta berjalan sesuai ketentuan nasional yang mencakup peran, tugas, dan tanggung jawab SDM dalam skema pertahanan komprehensif. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam melibatkan komponen masyarakat luas guna memperkuat ketahanan nasional. Dalam pengelolaan data Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Komduk Pertahanan, Korem 072/Pamungkas memiliki peran penting sebagai kepanjangan tangan Mabes TNI di tingkat wilayah Yogyakarta. Korem dapat menyajikan data SDM yang dibutuhkan di wilayahnya secara komprehensif dan melakukan koordinasi langsung dengan Mabes TNI dan Kemhan. Melalui mekanisme ini, kebutuhan SDM untuk Komduk dapat diatur baik secara terpusat maupun desentralisasi (di daerah), bergantung pada arahan dan kebijakan dari pusat. Kondisi saat ini, struktur Panglima TNI tidak dibawah Kemhan akan tetapi dibawah Presiden kecuali kebijakan penataan, pembinaan dan pembangunan yang berkoordinasi langsung dengan Kemhan sehingga diperlukan regulasi untuk pelibatan/implementasi dalam pembentukan dan pengelolaan komduk.