SEMINAR STANDARDISASI KONSTRUKSI BANGUNAN MILITER DITINJAU DARI ASPEK PENGAMANAN

Wednesday, 18 September 2024

Saat ini belum ada aturan yang mengatur standardisasi konstruksi bangunan militer ditinjau dari aspek pengamanan di lingkungan Kemhan dan TNI. Untuk itu Kemhan dalam hal ini Balitbang, melaksanakan penelitian dan pengembangan tentang Seminar Standardisasi Konstruksi Bangunan Militer Ditinjau Dari Aspek Pengamanan.

Seminar dilaksanakan dengan amanat Kabalitbang bahwa Peserta seminar kiranya dapat ikut serta berpartispasi memberi masukan dan saran untuk pengayaan Litbang, adanya kebijakan untuk menyeragamkan Konstruksi Bangunan Militer dari aspek Pengamanan.

Penelitian yang dihasilkan sementara aspek arsitektural dan tata ruang telah terpenuhi dan perlu peningkatan. AspekStruktural, perlu perhatian khusus aspekpengamanan terhadap ancaman personil, Alpalhan dan Teknologi Informasi Komunikasi. Aspek Lingkungan, inventarisasi terhadap Pemetaan kepemilikan asset TNI dan lokasi karena berdampak pada stadarisasi bangunan militer yang diharapkan.

Diskusi dimoderatori oleh Dr. Theo Theodorus dari BRIN.

Narasumber 1, dari Puskon Baranahan Kemhan (Kolonel Laut (KH) Dr.Ir. Aswin Vincentius Hutahaehan, ST, MAP,CRMP,IPU,ASEAN.Eng), PPBJ Madya Pusat Konstruksi Baranahan Kemhan. “Knowledge Sharing : Arsitektur Militer & Konstruksi Militer di Indonesia.

Arsitektur militer adalah jenis arsitektur yang bertujuan untuk merancang dan membangun benteng/fasilitas pertahanan guna mempertahankan wilayah dalam peperangan dan melindungi semua orang yang terlibat. Arsitektur militer dipengaruhi oleh situasi sosial, politik, dan keamanan dipengaruhi situasi suhu politik dunia, dan sistem persenjataan pada suatu masa. Hal yang perlu direkomendasikan adalah Melaksanakan secara Reverse engineering (ATM/Amati Tiru Modifikasi) UFC WBDG Amerika Serikat dan lain-lain. Tidak 100% copas, kondisi berbeda, Permenhan dibuat dalam kriteria2, ukuran2, guideline. Perlu juga Permenhan tentang Sumdahan Sarpras Publik yang pada saat darurat dapat digunakan sebagai KONMIL jalan raya dan landas udara.

Narasumber 2, PUPR-1 (Budi Prastowo , ST. MT)

Penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai PP 16/2021 Klasifikasi Bangunan umum dan bangunan Gedung Negara. Standar Teknis Keselamatan dari apek Struktur (teknis keselamatan,kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan berdasarkan PP no.16/2021.

Narasumber 3, BSSN (Welly Puji Ginanjar, S.ST, S.Sos,M.Han/III-d)

Standar Fisik Bangunan Militer dari Perspektif Security Operation Center dan Pusat Data”

Memaparkan tentang Standard-standard Rujukan Kontrol Fisik ISO 27001:2013 & SNI ISO 8799-1 dan Sekilas tentang Tempest/Strong Room.

Narasumber 4, PUPR-2 (ibu Kusrianti, S.T, MBA/IV-a)

Standar Teknis Bangunan Gedung terdiri dari Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung (Intensitas Bangunan, Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung dan Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung)

Hasil Diskusi, Sifat dan fungsi bangunan militer disesuaikan dengan eskalasi ancaman yg ada. Untuk Standardisasi bangunan militer aman terhadap ancaman militer maupun nirmiliter, harus ada Kesepakatan dan Uji Mutu antara Kemhan dan PUPR serta institusi terkait.

Dapat disimpulkan bahwa masukan dari narasumber dapat membantu memperkaya naskah Litbang Standarisasi Konstruksi Bangunan Militer dari aspek pengamanan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan menggunakan metode ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) dari negara-negara maju. Standarisasi Teknis Bangunan Gedung dari Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung. Standar Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung dan Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung dilihat aspek keselamatan,kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Memahami Standard-standard Rujukan Kontrol Fisik ISO 27001:2013 & SNI ISO 8799-1 untuk keamanan pusat data.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia