DANA DESA SEBAGAI MODAL KOPERASI DESA

Wednesday, 16 April 2025

Kondisi saat ini banyak desa yang masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti kemiskinan, pengangguran, dan keterbatasan akses ke sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi kesejahteraan masyarakat desa saat ini masih menjadi perhatian utama oleh pemerintah. Berdasarkan data dari Kementerian Desa, pada tahun 2024 jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal masih mencapai angka 6748 desa.

Seiring dengan kondisi tersebut Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih berencana akan menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah program koperasi yang dikembangkan oleh Pemerintah untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Potensi desa dalam rangka mendukung pengembangan koperasi desa adalah dengan memanfaatkan dana bantuan. Dana Bantuan adalah dana yang diberikan oleh pemerintah, lembaga, atau organisasi lainnya kepada desa atau komunitas untuk mendukung pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sesuai arahan Presiden bahwa Dana Bantuan untuk pengembangan Koperasi desa sebesar 3-5 Milyar dari Bank Himbara yang merupakan modal awal yang akan diberikan kepada setiap Koperasi Desa dengan tujuan mendukung pengembangan Koperasi Desa, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan anggota. Dana yang merupakan modal awal tersebut nantinya sistem pengembalian yaitu menggunakan Dana Desa yang akan dibayarkan tiap tahun.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia