ANALISIS REVISI UU TNI DARI SUDUT PANDANG PERTAHANAN NEGARA

Wednesday, 26 March 2025

Revisi UU TNI hasil Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR RI periode 2025-2029 dan baru saja disahkan oleh DPR RI memiliki beberapa implikasi pada pertahanan negara. Pertama, revisi ini memperluas kewenangan TNI dalam menghadapi ancaman non-konvensional melalui pembukaan 14 jabatan sipil untuk prajurit aktif, yang dianggap sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan keamanan modern seperti ancaman siber dan terorisme. Hal ini sejalan dengan dinamika keamanan global yang semakin kompleks. Namun, revisi ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang supremasi sipil dan demokrasi. Beberapa pihak khawatir bahwa perluasan kewenangan TNI dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam ranah sipil. Untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan, penting untuk memastikan bahwa revisi ini tidak mengancam supremasi sipil dan demokrasi.

Dalam konteks pertahanan negara, revisi UU TNI juga memiliki beberapa implikasi positif. Misalnya, revisi ini memungkinkan TNI untuk lebih proaktif dalam menghadapi ancaman keamanan. Selain itu, revisi ini juga memperkuat koordinasi antara TNI dan lembaga sipil dalam menghadapi ancaman keamanan.

Namun, untuk memastikan bahwa revisi UU TNI tidak mengancam supremasi sipil dan demokrasi, perlu dilakukan beberapa hal antara lain perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi revisi UU TNI dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan keamanan. Dengan demikian, revisi UU TNI dapat membantu memperkuat pertahanan negara tanpa mengancam supremasi sipil dan demokrasi.

Pengawasan ketat terhadap implementasi revisi UU TNI dapat dilakukan oleh beberapa lembaga, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi I DPR, Kementerian Pertahanan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi TNI, Lembaga-lembaga Independen seperti KPK, Komnas HAM, dan Masyarakat Sipil.

Sanksi yang dapat diterima jika implementasi revisi UU TNI dilanggar berupa Sanksi Administratif, Sanksi Disiplin, Sanksi Hukum, Sanksi Politik (pencabutan jabatan), dan Sanksi Etik (pemecatan jabatan).

Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain melanggar prosedur operasi standar (SOP), melanggar kode etik militer, melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perintah atau instruksi. Namun, perlu diingat bahwa sanksi yang dikenakan harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan harus diatur dalam peraturan yang berlaku.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia