KAPUSLITBANG IPTEKHAN MELAKSANAKAN PRE-CONTRACTUAL AGREEMENT PROGRAM KELITBANGAN BALITBANG KEMHAN

Friday, 21 March 2025

Marsma TNI S. Arief Hardoyo, ST., M.IT., M.Sc melaksanakan pertemuan bersama antara staf Puslitbang Iptekhan Balitbang Kemhan, konsultan dan mitra kelitbangan pada tanggal 14 Maret 2025 di Ruppat Lt-4 Gedung Ir.H.Djuanda Balitbang Kemhan Jl. Pondok Labu No.1 Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan mempertajam tahapan proses negosiasi dan perundingan antara pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan pokok-pokok yang akan diatur dalam kontrak. Kesepahaman ini berfungsi sebagai perjanjian awal yang mendorong kesepahaman antara hak dan kewajiban para pihak sebelum menandatangani kontrak final dibuat.

Penyusunan draf pra kontraktual memegang peranan penting dalam kontrak yang harus dipamahi para pihak untuk meminimalisir perselisihan dalam suatu kontrak. Tahap pra kontraktual perlu dilakukan beberapa diskusi terhadap peraturan perundang-undangan serta aspek hukum terkait, legal audit, kajian bisnis, sosial dan teknis, negosiasi, serta Memorandum of Understanding untuk mewujudkan pelindungan para pihak. Dalam konteks perancangan kontrak (contract drafting), istilah “kontrak” ditunjuk pada kontrak yang dibuat secara tertulis yang didalamnya terkandung tahap pembentukan dan tahap pelaksanaan. Sebelum kontrak ditandatangani, terdapat tahapan yang mendahului seperti draf kerangka (outlining) , dan penyusunan konsep (drafting).

 Dalam pra kontraktual merupakan proses perundingan terkait dengan pokok-pokok yang akan diatur dalam suatu kontrak, namun demikian, perlu dipahami bahwa tahapan pra kontraktual bukan hanya melakukan negosiasi saja. Ada beberapa hal yang dilakukan selain negosiasi, antara lain pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait, legal audit, pengkajian segi hukum terkait kontrak, negosiasi dengan pihak lain yang akan menandatangani kontrak. Pentingnya tahapan pra kontraktual dalam penyusunan kontrak dilaksanakan untuk menghindari permasalahan yang timbul di kemudian hari dalam suatu kontrak yang berpotensi adanya pembatalan kontrak, obyek kontrak yang bermasalah atau menjadi sengketa, ataupun adanya ganguan dari pihak ketiga yang dapat menghambat pelaksanaan suatu kontrak.

Turut hadir dalam kegiatan Pre-Contractual Agreement Program Kelitbangan Balitbang Kemhan antara lain Staf Pusiptekhan Balitbang Kemhan, Konsultan dan Mitra kelitbangan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia