MENGENALI ANCAMAN DAN MENGHADAPINYA (PENDATANG/PEGUNGSI/IMIGRAN)
Tuesday, 24 December 2024PENDAHULUAN. Di beberapa wilayah di dunia saat ini sedang dilanda peperangan. Dari berbagai literatur yang ada dapat disimpulkan perang adalah situasi pertikaian/ permusuhan antara dua atau lebih kelompok manusia hingga antar bangsa dan negara dengan menggunakan cara/strategi perang masing-masing untuk memaksa lawan menyerah dan melakukan keinginannya. Inti perang adalah mempertahankan suatu kepentingan terhadap ancaman pihak musuh.
https://www.pexels.com/id-id/foto/hitam-dan-putih-tanpa-teks-perang-3831760/
Salah satu bentuk ancaman yang sedang melanda dan dihadapi oleh beberapa negara di dunia saat ini adalah ancaman dari pendatang/imigran/pengungsi illegal. Tidak hanya di Indonesia bahkan negara besar seperti Amerika Serikat kewalahan menghadapi serbuan gelombang imigran di negaranya, hingga Presiden terpilih Donald Trump menyebut dirinya siap untuk mengumumkan keadaan darurat nasional dan menggunakan aset militer untuk melakukan deportasi massal terhadap imigran gelap. (Lorenzo Anugrah Mahardhika – Bisnis.com https://kabar24. bisnis.com/read/ 20241119/19/1817177/donald-trump-bakal-gunakan-militer-untuk…)
Contoh dari negara tetangga terdekat yang kewalahan menghadapi imigran gelap adalah Malaysia. Berdasarkan data tahun 2023 di Malaysia tercata menerima 200.000 orang pengungsi Rohingnya, sementara Indonesia menerima 1000 orang. (https://tirto.id/daftar-populasi-pengungsi-rohingya-di-berbagai-negara-gSSM). Dari berbagai pemberitaan yang ada seringkali terdengar terjadinya konflik sosial antara pengungsi dan penduduk lokal yang berakar pada perbedaan adat dan budaya, penguasaan sejumlah wilayah, tindak kriminal pencurian/pelecehan/narkoba, dan lain-lain. Hal ini sangat bertentangan dengan pepatah yang mengatakan seharusnya siapapun yang pergi atau datang di suatu tempat wajib menghargai budaya/aturan setempat, sebagaimana peribahasa mengatakan “Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”.
Jauh di belahan bumi yang lain, selain belajar dari Amerika Serikat dan Malaysia, Indonesia dapat juga belajar pada sejarah tergusurnya negara Palestina dari tanahnya sendiri oleh bangsa Yahudi digantikan oleh negara Israel sejak 15 Mei 1948. (dibantu oleh Inggris dan PBB). https://www.cnbcindonesia.com/news/202310 23064808-4-482722/mengenal-sejarah-konflik-israel-palestina-ini-awal-mulanya.
Bila dicermati lebih dalam membanjirnya para pengungsi atau imigran gelap yang terjadi di beberapa negara di dunia ini beserta dampaknya terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu bangsa/negara, maka dapat diambil beberapa pelajaran agar hal seperti tidak terulang lagi atau setidaknya meminimalisir kerugian dan dampak negatif yang akan ditanggung.
KEBIJAKAN. Untuk mengatasi dampak negatif dari keberadaan imigran asing di suatu wilayah negara beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
1. Upaya Prefentif/pencegahan. Berupa penegakkan aturan tentang pemeriksaaan setiap orang yang memasuki/datang di suatu wilayah negara; peningkatan pengawasan; dan mengawasi kegiatan yang dilakukan selama imigran asing berada di wilayah suatu negara.
2. Upaya Represif/penindakan. Berupa melakukan Tindakan langsung seperti; deportasi; penahanan; dan ekstradisi.
3. Kerjasama Internasional/diplomasi. Berupa Kerjasama dengan organisasi internasional yang menangani imigran illegal, pengungsi, dan pencari suaka politik seperti IOM dan UNHCR. Walau untuk ini harus dipertimbangkan dengan sangat matang terutama bila isi Kerjasama dirasakan merugikan kepentingan nasional.
4. Menyusun peraturan/regulasi bersama. Berupa MoU antar K/L dengan pemda dan stake holders terkait.
5. Penegakkan Hukum. Berupa Tindakan tegas terhadap imigran yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.
6. Pemetaan Pengungsi. Berupa pemetaan jumlah dan pengungsi serta penyebarannya.
7. Peningkatan Koordinasi. Berupa penegasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah serta pihak terkait lainnya.
Semoga Indonesia dapat mengelola dengan baik semua imigran asing sehingga tidak menjadi suatu ancaman serius terhadap fungsi pertahanan negara. Dalam system pertahanan Indonesia ancaman di atas merupakan salah satu jenis ancaman nonmiliter yang akan dihadapi oleh pertahanan nirmiliter. (Mist)