SOSIALISASI TENTANG LAYANAN PENGELOLAAN ZAKAT KARYAWAN MELALUI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DI BALITBANG KEMHAN

Monday, 23 December 2024

Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang, adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas pokok Balitbang adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan, di sela-sela kesibukan sehari hari, khususnya personil yang beragama Islam mendapatkan pencerahan tentang pengelolaan zakat karyawan melalui badan amil zakat nasional di Balitbang Kemhan.

Acara yang dipimpin oleh Kabagum Set Balitbang Kol Czi Abdul Hamid, S.E., M.M. dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 di Lantai V Gedung H. Djuanda Balitbang Kemhan. Sedangkan materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini disampaikan oleh Bapak Satria Hibatal Azizy, S.H.I., M.Ec Koodinator Pengumpulan Zakat di Baznas RI, personil Balitbang Kemhan antusias menerima materi tentang pengelolaan zakat tersebut, Zakat yang berasal dari kata Arab zaka yang berarti penyucian atau pertumbuhan berfungsi sebagai alat untuk membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan bagi pemberi dan penerima.

Lebih lanjut Bapak Satria Hibatal Azizy, S.H.I., M.Ec menyampaikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No.8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah non- struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Tujuan dari pengumpulan zakat melalui Baznas diatur UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sehingga diharapkan dapat Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Koodinator Pengumpulan Zakat di Baznas RI menyampaikan bahwa salah satu zakat yang yang harus dilakukan adalah Zakat Penghasilan Karyawan yang Merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan dari pendapatan yang didapatkan karyawan yang bekerja di Instansi Kementerian, Lembaga, BUMN, dan Swasta yang tidak melanggar syariah, sedangkan kadar zakat penghasilan karyawan adalah sebesar 2.5% dari pendapatan bruto dari seorang pegawaai. Diharapkan pegawai Balitbang dapat berpartisipasi dalam zakat karyawan ini yang akan di fasilitasi Baznas RI dengan menyediakan Form Online Kesediaan Zakat Profesi Karyawan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia