PEMBAHASAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG TRANSPORTASI AUTONOMOUS DI INDONESIA
Wednesday, 23 October 2024Pada tanggal 19 September 2024 Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas Angkutan, Transportasi Perkotaan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan bapak Marwanto Heru Santoso, S.T., M.T., mengadakan rapat Penyusunan Road Map dan Peraturan Presiden (Perpres) Transportasi Otonomous (TO) dengan Kementerian/Lembaga lain. Balitbang Kemhan dalam hal ini diwakili oleh Kabid Sumber Daya Alam Buatan Kolonel Cpl. Tri Ambodo , S.T. M.MHan. Transportasi menjadi salah satu bagian krusial dalam kehidupan manusia, Perkembangan transportasi yang handal menjadi salah satu kunci peradaban modern. Tren transportasi darat di dunia sedang mengarah kepada elektrifikasi dan otomatisasi dari kendaraan. Hal tersebut muncul untuk menjawab tantangan yang ada pada dunia transportasi, yaitu tantangan terkait polusi udara, emisi gas rumah kaca serta isu keselamatan.
Penyusunan Perpres dan Road Map mempertimbangkan konsep penguasaan teknologi TO diperlukan untuk mendukung program transportasi autonomous tersebut. Kriteria utama sebelum TO dioperasikan adalah teknologi atau komponen sarana yang akan diimplementasikan telah memenuhi persyaratan teknis dan standar yang sudah melewati rangkaian pengujian yang disyaratkan, termasuk uji integrasi (combine test). Fasilitas Operasi pendukung telah memenuhi persyaratan teknis dan diuji sesuai dengan standar. Serta SOP dan operator telah memenuhi kelayakan dan persyaratan yang ditentukan. Dari keseluruhan program TO Indonesia diharapkan dapat berperan mengisi dunia rancang bangun dan bukan hanya menjadi target market saja.