KONSEP PROSES MANAJEMEN RISIKO LITBANG MATERIIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Wednesday, 9 October 2024PENDAHULUAN.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kementerian Pertahanan (Balitbang Kemhan) merupakan unsur pendukung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan dengan tugas pokok melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
Balitbang dalam melaksanakan tugas penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan negara, menyelenggarakan fungsi : Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; Pelaksanaan administrasi Balitbang; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Untuk mendukung hal tersebut, perlu mengantisipasi Risiko yang ada. Secara umum dalam Permenhan nomor 17 tahun 2021 mengatur tentang Manajemen Risiko Kemhan dan TNI. Terkait dengan Litbang Pertahanan, Proses Manajemen Risiko perlu diramu dengan Permenhan nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Litbang Alpalhan Kemhan dan TNI. Rapat Subpok II tanggal 26 Agustus 2024 untuk mengkonsep Manajemen Risiko Litbang Materiil diketuai oleh Pembina Utama Muda IV/c Tati Herlia, S.IP, MM., Analis Pertahanan Negara Madya Puslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan.
PROSES MANAJEMEN RISIKO
Proses Manajemen Risiko terdiri dari Penetapan Tujuan, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko,Penanganan Risiko, Profil Risiko, Pemantauan Risiko dan Sistem Informasi Risiko.
Tabel Penetapan Tujuan Litbang Materiil
UNIT PEMILIK RISIKO : PUSLITBANG ALPALHAN DAN IPTEKHAN PERIODE PENERAPAN: 2024 |
||||
NO. |
STRATEGI/PROGRAM/KEGIATAN |
TUJUAN /KONTEKS |
INDIKATOR KINERJA |
PERMASALAHAN |
1. PUSLITBANG ALPALHAN dan 2. PUSLITBANG IPTEKHAN |
ALPALHAN & IPTEKHAN: |
ALPALHAN & IPTEKHAN: -Persentase hasil dan/atau tahapan Litbang Puslitbang Materiil yang ditindaklanjuti -Puslitbang Alpalhan : Jumlah Model dan atau prototipe hasil Litbang yang dapat ditindaklanjuti sebagai First Article (FA) -Puslitbang Iptekhan : Jumlah Inovasi Teknologi dan Model/Desain/ Komponen/Sub Komponen alpalhan yang sesuai kemajuan Iptek serta dapat dilanjutkan menjadi Prototipe |
Ref: – Permenhan No. 8 tahun 2021 (Gara Litbang Alpalhan/Materiil Kemhan dan TNI); – Permenhan No. 17 tahun 2021 tentang Manajemen Risiko Kemhan dan TNI; – Dokumen Profil Manajemen Risiko Balitbang Kemhan tahun 2022
IDENTIFIKASI RISIKO
Identifikasi Risiko dilakukan dengan cara mendokumentasikan atau menuliskan narasi risiko yang berpotensi terjadi untuk setiap Indikator Kinerja berdasarkan Permenhan nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Litbang Alpalhan di lingkungan Kemhan dan TNI. Identifikasi Risiko saat ini fokus pada Litbang Materiil/Alpalhan Balitbang Kemhan tahun berjalan. Dilaporkan tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Indikator Kinerja adalah Persentase hasil litbang materiil yang ditindaklanjuti. Permasalahan yang ada dapat mengambil dari Identifikasi yang ada di Permenhan nomor 8 tahun 2021 dan Permenhan 17 tahun 2021 tentang Manajemen Risiko Kemhan dan TNI. Risiko adalah bila permasalahan tidak diselesaikan, mencari tahu apa penyebab risiko itu dan bagaimana dampaknya terhadap Balitbang, Kemhan, Mabes TNI dan K/L. Pengendalian Intern sudah dilakukan atau belum, jika sudah apa yang menjadi Sisa Risiko.
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan nomor 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan alat dan peralatan pertahanan di lingkungan Kemhan dan TNI, dapat dijadikan Identifikasi Risiko sebagai berikut :
1. Risiko Perencanaan tahunan dan lima tahunan kegiatan Litbang Alpalhan;
Pengajuan rencana kegiatan Litbang Alpalhan :
2. Risiko Pelaksanaan kegiatan Litbang Alpalhan;
a. Komponen litbang Alpalhan, terdiri atas:
1) Sumber daya manusia Peneliti dan Perekayasa :
2) Laboratorium dan alat peralatan laboratorium;
3) Fasilitas pendukung.
4) Kegiatan melaksanakan Litbang Alpalhan yang dilakukan oleh tim kelompok kerja atau tim kegiatan Litbang
b. Pembuatan Rancang Bangun;
c. Pengujian Rancang Bangun;
d. Pembuatan Model;
e. Pengujian Model;
f. Pembuatan Prototipe;
g. Pengujian statis dan/atau dinamis Prototipe;
h. Pembuatan Tipe
i. Penetapan First Article;
j. Penyusunan dokumen Litbang.
Prioritas Tahap pelaksanaan kegiatan Litbang Alpalhan terhadap:
1) Alpalhan strategis sesuai dengan kebijakan pertahanan;
- Alpalhan yang sudah memiliki kerja sama alih teknologi;
3) Alpalhan yang di program dalam Rencana Induk industri pertahanan untuk pemenuhan Alpalhan; dan
4) Alpalhan yang menjadi prioritas kebutuhan Kemhan dan TNI.
3. Risiko pengakhiran kegiatan Litbang Alpalhan, meliputi:
a. Pengusulan hak atas kekayaan intelektual;
b. Publikasi hasil Litbang Alpalhan.
ANALISIS RISIKO
Analisis Risiko merupakan langkah untuk menentukan nilai dari suatu sisa Risiko yang telah diidentifikasi dengan mengukur secara konsensus terkait pemberian Profil Risiko serta nilai kemungkinan dan dampaknya mengacu pada Kriteria Dampak dan Kriteria Kemungkinan yang tertuang dalam Permenhan nomor 17 tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemhan dan TNI. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Sisa Risiko dapat ditentukan tingkat dan status risikonya sehingga dihasilkan suatu informasi untuk menciptakan desain pengendaliannya.
Interpretasi Nilai Dampak. Bila bernilai 1-3, artinya berdampak pada unit Utama (Satker Balitbang); nilai 4, berdampak pada Kementerian/UO Kemhan/Mabes TNI; dan nilai 5 berdampak pada Kementerian (K/L).
Nilai Kemungkinan, apabila bernilai 1, kemungkinannya Sangat kecil; Nilai 2 Kecil; Nilai 3 kemungkinannya 50/50; Nilai 4, hampir pasti terjadi dalam 1 tahun; dan nilai 5 kemungkinannya Pasti terjadi setiap tahun.
Untuk Analisis Nilai Tingkat Risiko, jika bernilai 1-5, tingkat risiko Sangat Rendah; Nilai 6-10, tingkat risiko Rendah; Nilai 11-15, tingkat risikonya Sedang; Nilai 16-20, Tinggi; dan Nilai 21-25 nilai tingkat risikonya Sangat Tinggi.
EVALUASI RISIKO
Evaluasi Risiko dilakukan untuk Pengambilan Keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan Penanganan Risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannya. Evaluasi Risiko menghasilkan keluaran (Output) dalam bentuk hasil evaluasi Risiko. Hasil evaluasi Risiko berisi urutan prioritas Risiko dan daftar Risiko yang akan ditangani dan menentukan indikator Risiko.
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan manajemen risiko yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, sebagaimana Satker di lingkungan Kemhan perlu membuat laporan evaluasi risiko Litbang materiil sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan organisasi.
Hasil laporan evaluasi risiko Litbang materiil Balitbang Kemhan menggambarkan kondisi yang sebenarnya tentang kegiatan yang telah dilakukan dan sekaligus dapat dijadikan sebagai sarana umpan balik dan pedoman dalam perbaikan.
Jika proses manajemen risiko mengalami kegagalan, evaluasi risiko dapat dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu tidaknya penanganan risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannya.
PENANGANAN RISIKO
Penanganan Risiko dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi penanganan Risiko. Tahap pelaksanaan Risiko dilakukan dengan menentukan jenis pilihan Penanganan Risiko berdasarkan hasil Penilaian Risiko. Penanganan Risiko diarahkan pada penanganan Risiko berdasarkan hasil penilaian Risiko. Penangan Risiko diarahkan pada penanganan akar permasalahan dan bukan hanya gejala permasalahan saja.
PROFIL RISIKO
Profil Risiko mengacu dari indikator Kinerja, Risiko yang dialami, Penyebab Risiko, Dampak Risiko, Pengendalian Intern saat ini yang dilakukan dan Rencana Penanganan apa yang akan dilakukan.
PEMANTAUAN RISIKO
Bermula dari Kegiatan Pengendalian, bagaimana risiko dan batas amannya; Indikator Pengendalian yang terdiri dari output, target, realisasi adalah (target dibagi output dikali 100) dan persentase indikator pengendalian; Indikator Risiko yang terdiri dari indikasi yang ada, batas amannya berapa, realisasi (batas aman dibagi indikasi dikali 100); Persentase indikator risiko; dan apa sisa Risikonya. Sisa Risiko itulah yang harus diperbaiki dan dijadikan dasar kemajuan Balitbang Kemhan.
SISTEM INFORMASI RISIKO
SIM Risiko (SIMKO) berbasis ISO 31000: 2018 merupakan sebuah sistem untuk mendukung kegiatan administrative pengelolaan risiko mulai dari proses identifikasi risiko, analisis risiko, monitoring risiko sampai dengan penyampaian laporan risiko yang dapat dilakukan secara mudah dan cepat.