INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN MENCANANGKAN SEBAGAI POROS MARITIM
Wednesday, 25 September 2024Dalam Litbang Strategi Pertahanan Pulau-Pulau Besar Dalam Mendukung Kebijakan Indonesia sebagai Poros Maritim diperlukan data dan informasi yang valid, realibel, dan akurat, sebagai bahan analisis utama guna mendapatkan output rekomendasi yang kredibel. Salah satu lokus pengumpulan data yang dipilih adalah Pulau Natuna, dengan tujuan untuk mendapatkan data-data terkait kekuatan, kelemahan, peluang,
dan ancaman (SWOT), di wilayah Pulau Natuna dan sekitarnya dalam rangka penyusunan bahan masukan guna pelaksanaan strategi pertahanan pulau-pulau besar untuk mendukung kebijakan Indonesia sebagai poros maritim. Pengumpulan data di Pulau Natuna dilaksanakan selama 6 (enam) hari kerja, tanggal 27 Juni s.d. 02 Juli 2022, melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), kunjungan ke instansi terkait, pengisian kuesioner dan wawancara mendalam, serta dokumentasi kegiatan.
Pelaksanaan FGD di lokus pada hari Rabu, 29 Juni 2022 bertempat di Lanud Raden Sadjad, Natuna, narasumber yang hadir antara lain: Brigadir Polisi Kepala Pimen Bangun, Ps. Kanit Patroli Satpol Airud Polres Natuna; Dedy Damhudy, S.Pi,M.Si., Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Natuna; Gelora Nusantara, S.H., M.A., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai; Heri, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Ranai; Letkol Mukhlis, S. S.T. Pi. Kepala Kantor Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL), Bakamla Natuna; dan Hendri, S.Pi. Kepala Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Natuna.
Garis besar hasil pengumpulan data di Pulau Natuna adalah sebagai berikut:
Strategi pertahanan pulau-pulau besar berfokus pada pelibatan seluruh bagian dari bangsa Indonesia, dan bagi yang berada dalam wilayah pertahanan suatu pulau besar, diharapkan mampu secara mandiri melakukan penyelenggaraan pertahanan negara. Artinya, mampu mengantisipasi, menghadapi, dan mengatasi seluruh ancaman, baik yang bersifat militer maupun non militer, terhadap kedaulatan dan keutuhan negara.
Pulau Natuna merupakan salah satu wilayah pertahanan nasional di ujung Utara wilayah Indonesia bagian Barat, secara otomatis menjadi bagian dari pertahanan di perbatasan negara dan tidak terpisahkan dari kebijakan Indonesia sebagai Poros Maritim. Natuna menjadi titik strategis wilayah Indonesia, karena berada di salah satu wilayah terluar sekaligus menjadi pintu masuk ke Laut China Selatan. Dapat dikatakan Natuna adalah kunci strategis TNI untuk memperkuat pasukan pertahanan Indonesia.
Posisi Natuna berdampingan dan berdekatan dengan pulau-pulau lain dalam satu gugusan pulau yang dikenal sebagai Pulau Tujuh. Pulau Tujuh ini berada di lintasan jalur pelayaran internasional dari dan atau ke Hongkong, Taiwan, Korea dan Jepang. Otomatis Natuna menjadi pintu gerbang bagi negara tetangga seperti: Vietnam, Kamboja, Thailand, dan Malaysia.
Potensi alam yang dimiliki Pulau Natuna juga sangat besar dan kaya, mulai dari cadangan gas dan minyak, hasil perikanan laut, pariwisata, dan lain-lain, namun untuk mewujudkan pelaksanaan strategi pertahanan pulau-pulau besar dalam mendukung kebijakan Indonesia sebagai poros maritim, Pulau Natuna masih sangat membutuhkan perhatian dari pusat, Salah satu upaya tersebut adalah menerbitkan kebijakan terkait masalah kedaulatan NKRI khususnya di wilayah Natuna, berupa Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Dalam pelaksanaan pengumpulan data di atas tim litbang dipimpin oleh Kolonel Kal Agus Wahyudi, S.E., M.M. selaku Kabid Lingstra Puslitbang Strahan, didampingi oleh Kolonel Caj. DR Kusuma, Kolonel Caj. Drs Mohadib, M.Sc, Sena Sunandar, S.E, MSc., Sukarsih, S.E, Yeyep Pirdaus, S.E., M.M. dan Surdi Muhamad Lailan, S.H.