KABALITBANG HADIRI RAPAT KOORDINASI INDUSTRI PERTAHANAN TA. 2024: “TINGKATKAN SINERGI NASIONAL”

Monday, 2 September 2024

Industri pertahanan merupakan salah satu faktor penting dalam usaha pemerintah membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara. Pembangunan tersebut ditujukan dalam rangka mewujudkan kemandirian pertahanan negara guna memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan mendukung produksi alat peralatan serta turut menunjang perekonomian nasional. Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya pada Sidang Tahun MPR RI, “Untuk menjadi kuat, kita tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. Ego sektoral tidak relevan lagi. Kolaborasi dan sinergi antar lembaga harus ditingkatkan”.

Undang-undang RI nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab membangun dan mengembangkan industri pertahanan untuk menjadi maju, kuat, mandiri dan berdaya saing. Kementerian Pertahanan RI selaku pembina industri telah berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas

industry pertahanan dalam negeri untuk dapat bersaing dalam ekonomi global. Pengguna untuk Kegiatan Rapat koordinasi Industri Pertahanan TA. 2024 mengundang tiga pilar (pemerintah, Alpalhankan dan industri pertahanan) mengkonsolidasikan seluruh pihak terkait dalam rangka membangun dan mengembangkan industri pertahanan dalam pemenuhan kebutuhan Alpalhankam.

Saat ini 207 industri pertahanan, terdiri dari 9 BUMN dan 198 BUMS serta 13 Badan Usaha Bahan Peledak (BU Handak). Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Industri Pertahanan TA. 2024 agar dapat menyatukan visi dan misi dalam membangun danmengembangkan industri pertahanan. Dengan mengambil tema “Belanja Pertahanan dan Keamanan Menjadi Investasi Untuk Mendukung Kemandirian Industri Pertahanan Dalam Rangka Menuju Indonesia Emas”. Dalam pertahanan dan produktivitas pembinaan industry Implementasi pengembangan. Dari kegiatan pembinaan tersebut perlu dilakukan evaluasi

untuk dalam merumuskan kebijakan pembinaan industry mendapatkan masukan pertahanan. Tujuan penyelenggaraan industri pertahanan adalah agar industry pertahanan profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif guna mewujudkan kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) memproduksi Alpalhankam dalam rangka dan meningkatkan kemampuan membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang handal, dan juga memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi dan penerimaan negara serta menjadi lokomotif perkembangan ekonomi dan industri dalam negeri.

Kegiatan Rapat Koordinasi Industri Pertahanan TA. 2024 yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto Memperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  1. Membangun industri pertahanan memerlukan waktu dan upaya untuk berkembang dan dipercaya di pasar global.

  2. Kolaborasi yang solid antara Stakeholder tiga pilar dalam upaya membangun industri pertahanan yang mandiri, kuat, dan mampu bersaing di tingkat global, sehingga mendukung tercapainya visi Indonesia Emas.

  3. Ekosistem Industri yang kuat kemandirian industri pertahanan akan lebih mudah dibangun karena suatu produk dapat dibangun dari bahan baku dan komponen yang berasal dari dalam negeri juga akan memberikan kontribusi yang baik pada pertumbuhan ekonomi nasional.

  4. Bentuk keberpihakan pemerintah kepada perkembangan Industri pertahanan untuk mencapai kemandirian dengan menetapkan beberapa payung hokum sebagai panduan kepada pemerintah, pengguna Alpalhankam dan industry pertahanan.

  5. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam penetapan industry pertahanan telah dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dengan lebih efektif, sederhana, dan dengan pengawasan yang transparan, terstruktur, serta akuntabel.

  6. Perhitungan TKDN untuk produk industri pertahanan adalah perhitungan khusus yang akan diterapkan dalam pengadaan Alpalhankam di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kementerian/Lembaga pengguna Alpalhankam. Penghitungan TKDN Barang Khusus (Alpalhankam) ini mengacu pada aspek manufaktur dan aspek pengembangan melalui TRL/MRL.

 

 

 

 

 

 

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia