Implementasi SILATIK InaRI Expo 2024 pada SPBE Kemhan

Wednesday, 14 August 2024

Indonesia Research and Innovation Expo (InaRI Expo) yang digelar selama 4 hari, mulai 8 – 11 Agustus 2024 di Kawasan Sains dan Teknologi Soekarno, Cibinong, Jawa Barat, menjadi panggung bagi periset, inovator, dan industri untuk mempresentasikan produk dan ide-ide baru kepada publik, pemangku kepentingan, dan industri. Gelaran Inari Expo 2024 menjadi rangkaian puncak peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-29. InaRI Expo pameran riset dan inovasi terbesar di Indonesia, memberikan peluang emas bagi pengembangan industri melalui bisnis, transfer teknologi, dan jaringan profesional. Pameran ini mendorong kemajuan industri, menghubungkan pelaku industri dengan inovasi terkini, dan mendukung perkembangan industri masa depan.

InaRI Expo juga menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi inovator dengan ide baru dan cemerlang. Dengan mengusung tema Research and Innovation for Better Future,” bertujuan mendorong kolaborasi dalam inovasi, pertukaran teknologi, ide, dan pengalaman, serta menginisiasi proses komersialisasi produk riset dan inovasi. Menghadirkan lebih dari 60 pembicara dari para ahli, praktisi, pemangku kepentingan, influencer dari dalam dan luar negeri dan lebih dari 200 peserta pameran yang terdiri dari perusahaan-perusahaan dari berbagai bidang, termasuk energi, maritim, digital, kesehatan, makanan, lingkungan hidup, kendaraan listrik, serta pendidikan.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi menyelenggarakan bimbingan teknis sistem registrasi lembaga pelaksana audit TIK (SILATIK) pada InaRI Expo hari Jumat, 9 Agustus 2024. Melalui kegiatan bimbingan teknis kali ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta tentang standar dan tata cara pelaksanaan audit aplikasi dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada IPPD (Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah).

Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Aplikasi dan Infrastruktur SPBE, Sistem Registrasi LATIK yang meliputi Skema Akreditasi dan Sertifikasi LATIK, Proses Pendaftaran Registrasi LATIK dan Auditor melalui Aplikasi SILATIK. Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sebagai turunan dari peraturan tersebut, BRIN menetapkan Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi SPBE melalui Peraturan BRIN No 1 Tahun 2024.

Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi, sesuai dengan tupoksinya dan amanat dalam Peraturan BRIN No. 1 Tahun 2024 bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendaftaran Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (LATIK) dan Auditor TIK SPBE untuk lingkup aplikasi dan infrastruktur. Jenis objek yang akan diaudit yaitu organisasi, aplikasi dan infrastruktur SPBE baik aplikasi umum maupun khusus. Aplikasi umum dilakukan oleh LATIK pemerintah yaitu BRIN, sedangkan audit aplikasi khusus akan dilakukan oleh LATIK terakreditasi dan terdaftar di dalam sistem BRIN.

Di dalam audit SPBE ada empat stakeholder yang terlibat, dua stakeholder aktif sebagai pelaku yaitu IPPD dan LATIK, dua stakeholder lain sebagai pendukung yaitu KAN (Komite Akreditasi Nasional) yang melakukan akreditasi dan BRIN yang melakukan registrasi. IPPD menerapkan SPBE untuk memberikan layanan kepada masyarakat.SPBE IPPD memiliki beberapa unsur yaitu organisasi SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE. Ketiganya dituntut memenuhi kriteria penilaian yang diturunkan dari regulasi dan standar terkait SPBE. LATIK akan mereviu melalui kegiatan audit untuk melihat sejauh mana IPPD dalam menjalankan SPBE memenuhi kriteria-kriteria tersebut.

Untuk membuktikan bahwa LATIK mampu dan kompeten melaksanakan skema, KAN akan melakukan akreditasi terhadap LATIK. Setelah memperoleh akreditasi LATIK dapat melakukan registrasi melalui SILATIK, setelah itu keluar izin untuk melakukan audit yang sebenarnya. Hasil audit berupa Laporan Audit berisi catatan temuan, kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Kementerian Pertahanan telah mendukung kegiatan SPBE ini sejak tahun 2019 untuk menerapkan pelaksanaan SPBE dengan prinsip terintegrasi dan terpadu. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023, Kemhan mendapatkan predikat Baik dengan Indeks SPBE sebesar 3,43. Hal ini merupakan sebuah peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar 31% dibandingkan Indeks SPBE tahun 2022.

Secara garis besar, Indikator yang meningkat adalah Indikator Kebijakan Internal terkait Manajemen Data. Pada Domain Tata Kelola SPBE, Indikator Pembangunan Aplikasi SPBE dan Indikator Layanan Jaringan Intra, Indikator Tim Koordinasi SPBE, Indikator Kolaborasi Penerapan SPBE, Indikator Penerapan Manajemen Keamanan Informasi, Indikator Penerapan Manajemen Layanan SPBE, Indikator Layanan Perencanaan, Indikator Layanan Penganggaran, Indikator Layanan Keuangan, Indikator Layanan Pengadaan, Indikator Layanan Pengelolaan BMN, Indikator Layanan Kinerja Pegawai, Indikator Layanan Pengaduan Pelayanan Publik, Indikator Layanan Data Terbuka, Indikator Layanan Jaringan Dokumentasi dan Indikator Layanan Publik Sektoral.

Kedepan, audit SPBE IPPD akan menggunakan aplikasi SILATIK dengan jenis objek yang akan diaudit yaitu organisasi, aplikasi dan infrastruktur SPBE baik pada aplikasi umum maupun khusus. Diharapkan kesiapan pengetahuan dan keterampilan pada sumber daya manusia Kemhan agar mampu mengimplementasikan aplikasi SILATIK pada audit SPBE Kemhan menuju tata kelola pemerintahan yang efisiensi, efektif dan integrasi.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia