SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERTAHANAN NEGARA
Wednesday, 2 October 2019Jakarta, Rabu (02/10/2019). Balitbang Kemhan menyelenggarakan kegiatan paparan tentang Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang dilaksanakan di Rupattama Lantai V Gedung Ir. H. Djuanda Balitbang Kemhan, Jl. Jati No.1 Pondok Labu, Jakarta Selatan. Acara dihadiri Ses Balitbang Balitbang Kemhan Brigjen TNI Abdullah Sani, para pejabat Eselon III dan IV serta anggota Balitbang Kemhan. Sebagai pemapar adalah Pembina Tk.I – IV/b Darmawan H.P., S.IP., M.Si., dan moderator Pembina Tk.I – IV/b Tati Herlia, S.IP., M.M.
Pemapar Darmawan H.P., S.IP., M.Si., menjelaskan tentang kedudukan Jabatan fungsional APN di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis pertahanan negara. Menurut Permenhan nomor 11/2017 Jabatan Analis Pertahanan Negara (APN) dijabarkan bahwa APN merupakan rumpun manajemen dan juga jabatan fungsional keahlian. Dimana untuk menunjang karir seorang APN diperlukan pemenuhan angka kredit yang sesuai dengan Permenpan RB no. 7 tahun 2016. Ada dua unsur penting yang dijadikan acuan dalam menunjang pemenuhan angka kredit seorang APN yaitu unsur utama yang memiliki komposisi sebesar 80% contohnya jenjang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan, analisis, pemetaan, membuat karya tulis ilmiah tentang pertahanan negara sedangkan yang lainnya merupakan Unsur pendukung dengan komposisi 20 % contohnya mengajar, seminar tentang pertahanan negara.
Lebih lanjut pada paparan ini menjelaskan permasalahan tentang APN menurut Permenhan No.11 tahun 2017 ayat 1 yang menyatakan bahwa APN merupakan jabatan ASN. Melihat kondisi di Kemhan dimana pada kementerian ini terdiri dari TNI dan ASN, maka bagi TNI yang berkompeten terhadap jabatan Fungsional akan diwadahi melalui Perpres No. 37/2019 yang hingga saat ini masih menunggu proses lebih lanjut dari Mabes TNI. Dari Permenhan No. 11 tahun 2017 juga tercantum bahwa Pembina dari Jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara Kementerian Pertahanan berada di bawah naungan Ditjen Strahan Kementerian Pertahanan. Yang kemudian akan dibagi lagi berdasarkan pusat-pusat sesuai dengan penempatan APN tersebut di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Ditambahkan juga bahwa jabatan fungsional APN tidak hanya ada di Kementerian Pertahanan namun diberbagai kementerian ataupun lembaga yang khusus menangani bidang pertahanan negara. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan tentang proses dalam menduduki Jabatan Fungsional APN.
Dari paparan ini diperoleh 4 poin utama yang menjadi landasan untuk mejadi seoran APN. Yang pertama, Jabatan Fungsional terdiri dari jabatan keahlian dan keterampilan. Yang kedua, jenjang karir lebih dominan ditentukan oleh diri sendiri melalui pengumpulan angka kredit. Yang ketiga, Jabatan Fungsional APN melakukan analisis pertahanan negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. Dan yang terakhir, jabatan fungsional Analis Pertahanan Negara yang ada di linkungan Kementerian pertahanan hanya setingkat Ahli Madya.