BIMBINGAN ROHANI ISLAM DI LINGKUNGAN BALITBANG KEMHAN

Thursday, 27 September 2018

ISLAM 500 X 300Jakarta, Kamis (27/09/2018). Balitbang Kemhan melaksanakan pembinaan rohani (Binroh) agama islam yang dilaksanakan di Rupatama Lantai V Gedung Ir. H. Djuanda Kantor Balitbang Kemhan Jl. Jati No. 1 Pondok Labu Jakarta Selatan. “Buah dari Haji Mabrur adalah meningkatnya kualitas ketaqwaan dan kesalehan sosial” merupakan tema yang diangkat oleh penceramah Ustadz Zaenal Fajri, S.Pdi., saat menyampaikan tausiahnya. Acara dihadiri oleh seluruh anggota Balitbang Kemhan.

Dalam tausiahnya, penceramah menyampaikan bahwa semua kegiatan dalam beribadah haji harus didasari ilmu. Ibadah yang tidak didasari oleh ilmu akan mengurangi nilai dari ibadah itu sendiri. Syarat haji yang mabrur ada empat, yaitu:

1. Niat yang iklas karena Allah SWT

2. Dapat dari Rizki yang halal

3. Perbanyak meminta maaf kepada Allah SWT dan manusia

4. Menguasai manasik haji

Dari empat ciri ini, bisa disimpulkan bahwa predikat mabrur yang diraih oleh seorang yang telah menjalankan ibadah haji sebenarnya tidak hanya memberikan dampak terhadap kehidupan orang tersebut, melainkan juga berdampak besar kepada sisi sosial di lingkungan orang yang berangkat haji tersebut.

Haji mabrur ialah haji yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, dengan memperhatikan berbagai syarat, rukun dan wajib, serta menghindari hal-hal yang dilarang dengan penuh konsentrasi dan penghayatan semata-mata atas dorongan iman dan mengharap ridha Allah SWT. Di samping itu, Allah SWT juga memberikan tanda-tanda diterimanya amal seseorang, sehingga Allah SWT bisa menyegerakan kebahagiaan di dunia sebelum akhirat dan agar ia semakin bersemangat untuk beramal. Adapun di dunia, banyak maslahat yang bisa diperoleh umat Islam dengan menjalankan ajaran agama mereka.

Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrur. Haji mabrur bukanlah sekedar haji yang sah. Mabrur artinya diterima oleh Allah SWT, dan sah artinya menggugurkan kewajiban. Bisa jadi haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah SWT. Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji mabrur.

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia