UU KIP Turut Dukung Kemhan dalam Ciptakan Good Governance
Selasa, 13 Juni 2017Jakarta – Lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. UU tersebut mengamanatkan setiap badan publik termasuk Kemhan untuk mengelola dan menyediakan informasi kepada publik.
Oleh karenanya, Kemhan memberlakukan Kepmenhan Nomor 1040 Tahun 2011 tentang Informasi yang Dikecualikan yang direvisi menjadi Kepmenhan Nomor 1134/M/XI/2016, agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Demikian sambutan Sekjen Kemhan yang dibacakan Kepala Bidang Pemberitaan Pusat Komunikasi Publik Kemhan (Bid. Bra Puskom Publik), mewakili Kapuskom Publik Kemhan, Kol. Kal. Anton Iman Santosa, M. Si (Han) dihadapan peserta Sosialisasi Kepmenhan Nomor 1134/M/XI/2016, Selasa (13/6), di kantor Kemhan Jakarta.
Sosialisasi Kepmenhan Nomor 1134/M/XI/2016 tentang Informasi Pertahanan yang Dikecualikan di lingkungan Kemhan selain dapat memberikan wawasan dan pemahaman bagi pegawai Kemhan, juga sebagai bentuk komitmen Kemhan terhadap pemberian pelayanan informasi kepada publik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum.
Lebih lanjut dalam sambutan Sekjen diungkapkan bahwa Kepmenhan ini merupakan bentuk pengakuan Kemhan atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Dalam keputusan ini tentunya ada pembatasan informasi atau informasi yang bersifat rahasia sehingga tidak semua informasi yang diminta publik harus diberikan. Implementasi dari Kepmenhan ini antara lain dapat dilihat dari adanya inventarisasi daftar informasi yang tidak boleh diakses oleh publik.
Sementara itu nara sumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih menjelaskan bahwa informasi publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria, diatur dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17. Saat ini informasi sudah sangat terbuka dan menjadi konsumsi publik, yang berazaskan pada MALE (Maximum Acces Limited Exception). Suatu badan publik dapat menutup informasi selama konsekwensi negatifnya tertampung dalam Pasal 17 (a-j) UU KIP.
Lebih lanjut dikatakan nara sumber, KIP adalah modal dasar terciptanya kepercayaan publik. Untuk itu transparansi sangat diperlukan dalam suatu pemerintahan sehingga akan tercipta pemerintahan yang bersih (clear and clean governance) dan tentunya kesejahteraan akan semakin meningkat dengan adanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (ERA/RAF).