UNHAN — UNJ Selenggarakan Pelatihan Pekerti bagi Profesi Dosen
Senin, 6 Maret 2017Jakarta— Dosen adalah pendidik profesional dan keilmuan yang memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan. Beban kerja dosen meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pembimbingan, pelatihan dan penelitian. Untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pendidik, dosen harus memiliki kompetensi profesional, pengetahuan pedagogik dan kepribadian yang baik.
Oleh karena itu, Universitas Pertahanan (UNHAN) menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Teknik Instruksional (Pekerti) bagi profesi dosen di lingkungan UNHAN dan Kemhan, Senin (6/3). Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama UNHAN dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dibuka oleh Rektor UNHAN Letjen TNI I Wayan Midhio, M.Phil di kampus UNHAN Sentul, Bogor.
UNJ dipilih mengingat UNJ merupakan perguruan tinggi yang memiliki pengalaman dalam mendidik dan memberikan pelatihan Pekerti serta memiliki nara sumber yang ahli di bidangnya. Hadir dalam pelatihan Pekerti diantaranya Sekjen Kemhan Laksdya TNI Dr. Widodo, S.E., M.SC dan mantan Kasal Laksamana TNI Dr. Marsetio, M.M.
Pekerti adalah bagian dari pengembangan pendidikan khususnya bagi para dosen dalam rangka menyiapkan dan meningkatkan kapasitas dosen dalam proses pembelajaran sehingga diharapkan mampu diimplementasikan dalam proses pembelajaran di kelas. Dosen adalah salah satu komponen pendidikan yang memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan.
Seperti diungkapkan Rektor UNHAN saat membuka pelatihan Pekerti yang telah kedua kalinya diselenggarakan oleh UNHAN bahwa pelatihan pekerti ini sebagai salah satu upaya untuk menjawab tantangan perkembangan pengetahuan. Selain itu pelatihan ini dapat meningkatkan keterampilan pedagogik. Melalui pelatihan ini Rektor berharap para dosen dapat meningkatkan kompetensinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas belajar mahasiswa.
Sementara itu wakil dari UNJ mengungkapkan bahwa jabatan dosen merupakan jabatan profesional dimana seorang dosen harus memiliki ijazah akademik pasca sarjana. Seperti diamanatkan Undang-undang, sebagai pengajar di peguruan tinggi seorang dosen juga harus memiliki sertifikasi dosen, yang didapat salah satunya melalui pelatihan Pekerti yang dilaksanakan UNHAN ini. Sehingga diharapkan kerjasama yang terjalin antara UNHAN dan UNJ dapat meningkatkan akreditasi universitas maupun program studi di UNHAN. (ERA/RAF)