Kemhan Berkomitmen Wujudkan Aparat yang Bebas dari Pencucian Uang

Selasa, 14 Februari 2017

tmp_11781-140217 Luhkum Cuci Uang1507489875

Jakarta, DMC — Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk mewujudkan aparat bersih, berwibawa serta bebas dari berbagai tindak pidana termasuk pidana pencucian uang. Untuk itu Biro Hukum Setjen Kemhan berupaya memberi pemahaman kepada pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Kemhan tentang berbagai aturan yang terkait didalamnya. Salah satunya adalah memberikan pemahaman sebagai tindakan preventif untuk mencegah pegawai Kemhan terlibat dalam pencucian uang.

Selain itu juga untuk mengetahui pihak-pihak yang mempunyai hak sebagai pelapor dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Demikian diungkapkan Sekjen Kemhan Laksdya TNI Widodo dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Bambang Eko S, S.H., saat membuka Penyuluhan Hukum tentang Tincak Pidana Pencucian Uang di Kemhan Jakarta, Selasa (14/2).

Dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang tersebut perlu dilakukan kerjasama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral. Hal ini dilakukan agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat dicegah dan diberantas atau paling tidak diminamilisasi.

Penegak hukum dengan berbagai cara mewujudkan Negara yang bebas dari tindak pidana tersebut. Namun pelaku terus mencari cara dengan menggunakan teknologi untuk menghindari pantauan dan tindakan dari aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan tema yang diangkat yaitu mengenai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

Sementara itu pembicara, Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Wirzal Yanuar, S.H. M.H., menjelaskan tentang pencucian uang. Dijelaskan bahwa pencucian uang adalah upaya untuk memutus mata rantai atau menjauhkan antara pelaku dengan tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut tampak atau seolah-olah berasal dari aktivitas atau hasil yang sah.

PPATK yang berdiri tahun 2002 dan mulai beroperasi tahun 2003 didirikan dengan 2 (dua) kebutuhan yaitu kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan internasional. Untuk itu PPATK lahir sepenuhmya untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi. (ERA/ACP)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia