Penguatan Perlaksana Tugas Pokok di Daerah Salah Satu Program Prioritas Kemhan 2017

Rabu, 25 Januari 2017

rakornis-ditjen-strahanJakarta – Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Strahan Kemhan) Mayjen TNI Yoedhi Swastanto mengatakan, Kemhan akan melakukan penguatan Pelaksana Tugas Pokok di daerah melalui instansi vertikal Kemhan di daerah. Instansi vertikal tersebut sebagai kepanjangan tangan Kemhan di daerah yang mempunyai tugas sangat strategis sebagai jembatan untuk mensinkronisasi kebijakan Pusat dan Daerah tentang pembangunan, pemberdayaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan kesejahteraan dan pertahanan negara serta pengerahan kekuatan pertahanan negara.

“Saya akan sampaikan tentang Program Prioritas Ditjen Strahan, dimana salah satu yang menjadi prioritas adalah penguatan pelaksana tugas pokok Kemhan di daerah”, ungkap Dirjen Strahan Kemhan saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal (Ditjen) Strahan Kemhan Tahun 2017, Rabu (25/1) di kantor Kemhan, Jakarta.Rakornis Ditjen Strahan ini diselenggarakan dengan maksud untuk mensosialisasikan Program Kerja dan Anggaran Ditjen Strahan Kemhan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dengan pemangku penyelenggaraan pertahanan negara dalam rangka mendukung kelancaran tugas Ditjen Strahan Kemhan TA. 2017.

Dijelaskan Dirjen Strahan Kemhan bahwa sejak terbentuknya UU No 3 / 2002 tentang Pertahanan Negara, Kodam sebagai Pelaksana Tugas dan Fungsi Dephankam di daerah (PTF). Selanjutnya mulai tahun 2012 berdasarkan Permenhan nomor 11 tahun 2012, PTF telah dicabut untuk selanjutnya tugas dilaksanakan oleh Kemhan dengan membentuk organisasi sementara instansi vertikal Kemhan sebagai Pelaksana Tugas Kemhan di daerah.

Instansi vertikal tersebut dibentuk karena Kemhan belum memiliki pelaksana tugas teknis di daerah dalam rangka mewujudkan Sistem Pertahanan Negara sesuai amanat UUD 1945 dan pelaksanaan UU No 3 /2002 tentang Pertahanan Negara serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara maupun mekanisme pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara di daerah yang juga diatur di dalam UU No 23 /2015 tentang Pemda.

Dijelaskan Dirjen Strahan Kemhan, pada pasal 8 ayat (1) Huruf d UU 39/2008 dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai daerah. Susunan organisasi kementeriaan yang menangani urusan sebagaimana dimaksud adalah Pelaksana Tugas Pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan peraturan perundang – undangan tersebut sangat jelas bahwa pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah merupakan perintah Undang – Undang yang harus dilaksanakan terutama pada urusan pertahanan negara agar dapat terselenggara sesuai arah dan kebijakan yang digariskan.

Keterkaitan urusan pertahanan negara dengan pemerintahan daerah diatur dalam UU no. 23/2014 tentang Pemda, pada pasal 1 (10) dimana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada Guberur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal.Pasal 9 (1) urusan pemerintahan terdiri dari urursan absolut, konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan absolut adalah urusan pemerintah yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut, pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri dan melimpahkan wewenang ke instansi vertikal yang ada didaerah atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkann azas demokrasi. Adapun urusan pemerintah yang tidak diotonomikan ada enam sebagai berikut; politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.

Dari keenam urusan pemerintah yang tidak diotonomikan sudah lima kementerian yang membentuk instanasi vertikal di daerah. Hanya pertahanan yang belum, sehingga dengan demikian sampai saat ini Kemhan belum melaksanakan amanat Undang – Undang tersebut walaupun untuk sementara telah dibentuk kantor perwakilan PTP Kemhan di daerah.

Ketentuan tersebut menggambarkan bahwa urusan pertahanan negara merupakan hal yang sangat penting yang harus dipersiapkan dari mulai kebijakan yang menentukan arah sampai dengan sinkromisasi dengan daerah yang memiliki SDM agar dapat dikelola dengan baik dan berimbang pada aspek kesejahteraan dan pertahanan.(BDI/SAP)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia