Pejabat Kemhan Ikuti Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK

Selasa, 22 November 2016

Kementerian Pertahanan melalui Biro Hukum Setjen Kemhan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada para Pejabat Eselon I, II, III dan IV di lingkungan Kemhan. Kegiatan mengambil tema ”Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Pemerintahan Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Lingkungan Kemhan”.

Kegiatan penyuluhan tersebut menghadirkan penceramah Ketua KPK Agus Rahardjo dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Selasa (22/11) di kantor Kemhan, Jakarta. Hadir mengikuti penyuluhan tersebut Sekjen Kemhan Laksdya TNI Widodo, Irjen Kemhan Marsdya TNI Hadi Tjahjanto, Rektor Unhan Letjen TNI I Wayan Midhio serta pejabat Eselon I, II dan III di lingkungan Kemhan.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari bentuk peran aktif Kemhan dalam mencegah dan memberantas korupsi, termasuk salah satu upaya melalui sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman terhadap Tindak Pidana Korupsi kepada seluruh personel Kemhan terutama yang memangku jabatan di bidang keuangan atau anggaran.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan personel Kemhan tidak terlibat dalam masalah Tindak Pidana Korupsi, sehingga di lingkungan Kemhan dapat terwujud wilayah yang bebas dari korupsi guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).

Menhan dalam sambutannya menegaskan, Kemhan sebagai instansi pemerintah di bidang pertahanan turut berperan aktif dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Salah satu dari peran tersebut adalah dengan cara meningkatkan pemahaman dan komitmen kepada seluruh pegawai Kemhan sebagaimana acara yang diselenggarakan saat ini.

Dikatakannya, melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, paling tidak menyadarkan oknum pegawai yang ada niat untuk melakukan korupsi tersebut dapat dicegah dan menyadari bahwa prilaku korupsi tersebut tidak patut ditiru karena bertentangan dengan budaya bangsa dan merupakan tindakan melawan hukum.

Demikian Siaran Pers Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia