Menhan Ingatkan Pegawai Kemhan Agar Selalu Patuhi Aturan Dan Hukum
Jumat, 17 Juni 2016Jakarta – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan tidak akan memberikan toleransi kepada Pegawai Kemhan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan dan hukum yang berlaku. Untuk itu, Menhan kembali mengingatkan kepada seluruh Pegawai Kemhan untuk selalu mentaati dan mematuhi aturan serta hukum yang berlaku.
“Saya nyatakan dengan tegas, Kementerian Pertahanan akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap pegawai yang melanggar aturan”, tegas Menhan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksda TNI Ir Leonardi saat menjadi Inspektur Upacara Bendera Bulanan dan Pelepasan Personel Kemhan yang Memasuki Masa Pensiun, Jum’at (17/6) di Lapangan Apel Setjen Kemhan, Jakarta.
Lebih lanjut Menhan mengingatkan kepada seluruh Pegawai Kemhan untuk menyadari bahwa perbuatan yang tidak baik pada ujungnya akan merusak nama baik satuan sekaligus juga merusak nama baik dan kehormatan pribadi serta keluarga.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran aturan atau hukum oleh Pegawai Kemhan, maka Menhan lebih lanjut memberikan penekanannya kepada masing – masing Kasatker/Kasubsatker agar lebih memperhatikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
‘Pengawasan tidak hanya dilakukan di dalam lingkungan kedinasan, tetapi pengawasan terhadap aktifitas pegawai di luar lingkungan kedinasan juga penting untuk dilakukan”, tambah Menhan.
Bersamaan dengan pelaksanaan upacara bendera kali ini, Kemhan juga n melepas 12 orang pegawai Kemhan yang akan memasuki masa purna tugas, yang terdiri dari 2 orang anggota TNI dan 10 orang PNS, dimana 4 orang diantaranya telah meninggal dunia.
Kepada 12 orang tersebut, Menhan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih atas dharma baktinya bagi perkembangan dan kemajuan Kemhan. Dedikasi dan semangat kerja yang telah ditunjukan diharapkan menjadi contoh dan tauladan bagi seluruh Pegawai Kemhan dalam melaksanakan tugas hingga akhir pengabdian. (BDI/SAP/RAF)