Saat Damai Pikiran Rakyat Diarahkan Untuk Bendung Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila
Kamis, 2 Juni 2016
Jakarta, DMC – Pada dasarnya rakyat adalah basis kekuatan pertahanan negara yang dipersiapkan untuk situasi perang dan damai. Saat perang pelibatan rakyat diarahkan baik fisik maupun pikirannya sementara saat damai pikirannya harus diarahkan untuk membendung faham-faham atau idiologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Penilaian terhadap kekuatan pertahanan negara sama sekali tidak hanya dinilai seberapa besar anggaran dan kekuatan alutsista, namun kekuatan tersebut utamanya tertumpu pada persatuan dan kesatuan rakyat yang dilandasi kecintaan sejati kepada bangsa dan negaranya. Demikian diungkapkan Menhan Ryamizard Ryacudu saat memberi pengarahan dalam Simposium Nasional, “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan Ideologi Lain,” yang diadakan di Jakarta, Kamis (2/6).
Simposium yang diadakan selama dua hari mulai tanggal 1-2 Juni 2016 ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila yang jatuh tanggal 1 Juni. Hadir dalam symposium tersebut diantaranya Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letjen TNI (Purn) Suryadi, Ketua Panita Simposium Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dan para pimpinan organisasi massa.
Menhan mengungkapkan bahwa ancaman dan tantangan terhadap ideologi negara Pancasila yang dapat mengancam keutuhan dan ketahanan nasional bangsa dapat berupa serangan ideologis yang terus berupaya untuk mempengaruhi dan merusak “mindset” atau pemikiran dan jati diri bangsa Indonesia melalui pengaruh ideologi-ideologi asing yang beraliran materialisme. Menhan mengidentifikasi ideologi berbasis materialisme tersebut dapat berpotensi mengancam keutuhan ideologi Pancasila yaitu ideologi liberal kapitalis, komunis, sosialis dan radikal agama.
Lebih lanjut Menhan mengatakan bahwa ideologi Pancasila merupakan rahmat dan karunia dari Tuhan yang harus dijaga dan dipertahankan sampai kapanpun karena Pancasila merupakan landasan dan pegangan bangsa Indonesia. “Kita harus yakin bahwa Pancasila yang digali oleh Presiden Soekarno dari warisan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia adalah rahmat dan karunia dari Tuhan karena Pancasila bertentangan dengan keempat paham ideologi tersebut,” ujar Menhan.
Dalam kesempatan ini Menhan mengingatkan kembali bahwa bangsa Indonesia tidak dapat menghindari dinamika globalisasi dengan segala tantangan dan ancaman yang ditimbulkan. Untuk itu peran seluruh komponen bangsa sangatlah penting dalam rangka menjaga dan mengamankan keutuhan ideologi negara serta persatuan dan kesatuan nasional melalui implementasi konkrit kesadaran bela negara yang sejati dengan senantiasa berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945.
Terkait isu penyebaran komunisme yang saat ini sedang berkembang, Menhan dengan tegas menekankan bahwa TAP MPRS No.25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Oleh sebab itu, segala aksi yang berhubungan dengan paham atau ajaran komunis merupakan perbuatan yang dilarang hukum.
Disamping itu, juga terdapat peraturan yang dijadikan sebagai dasar untuk menindak pelaku penyebaran ajaran tersebut, yakni UU No. 27/1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP yang melarang segala bentuk kegiatan penyebaran atau pengembangan paham komunisme, leninisme, dan marxisme dalam berbagai bentuk. (ERA/SGY)