Irjen Kemhan Pimpin Pembahasan Rancangan Permenhan
Rabu, 23 April 2025Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letnan Jenderal TNI Rui F.G.P. Duarte, memimpin acara pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) tentang Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Acara yang berlangsung di ruang rapat Itjen Kemhan dan dihadiri oleh pejabat terkait dari Kemhan dan TNI, pada Rabu (23/4/2025).
Pembentukan Tim Konsultasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemhan/TNI yang berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Kemhan/TNI pada 13 Januari 2012. Namun dalam perkembangannya diperlukan pengaturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan, kelembagaan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkini.
Dalam paparan yang disampaikan perwakilan dari Ditjen Pothan Kemhan, ditekankan urgensi pembentukan tim yang efektif dalam mengawal proses pengadaan, khususnya Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan) yang memiliki karakteristik unik. Pengadaan Alpalhankam memiliki pengaruh signifikan terhadap dinamika geopolitik dan hubungan antar negara, antara lain dalam hal perimbangan kekuatan, aliansi militer, potensi perlombaan senjata, diplomasi pertahanan, dan resolusi konflik. Aspek geostrategi juga memegang peranan krusial dalam menentukan bagaimana Alpalhankam digunakan dan ditempatkan untuk mendukung kepentingan nasional dan menjaga keamanan negara, selaras dengan posisi geostrategis Indonesia.
Proses pengadaan Alpalhankam sendiri mengacu pada postur pertahanan negara yang ditetapkan dalam Permenhan, yang kemudian dijabarkan dalam rencana kebutuhan, penganggaran (melalui DIPA tahunan), pemilihan penyedia, hingga penandatanganan dan aktivasi kontrak.
Diharapkan dengan adanya rancangan Permenhan yang baru ini, Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI dapat berfungsi secara optimal, sehingga proses pengadaan, khususnya Alpalhankam, dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien, serta terhindar dari potensi penyimpangan. (Biro Infohan Setjen Kemhan).