Proyek Pesawat Tempur KF-X/IF-X Dipastikan Berlanju

Senin, 6 Oktober 2014

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan bersama Pemerintah Republik Korea Selatan melalui Defense Acquisition Program Administration (DAPA) semakin memperkuat hubungan kerjasama dibidang industri pertahanan. Pasalnya kedua pihak menyatakan bersepakat untuk tetap melanjutkan program pembangunan bersama proyek pesawat tempur modern KFX/IFX dengan teknologi generasi 4,5.

Bagi Pemerintah Indonesia program kerjasama ini dilaksanakan sebagai upaya untuk bridging kearah kemandirian pemenuhan kebutuhan pesawat, sekaligus mampu mendongkrak kekuatan TNI AU dan meningkatkan daya tawar Indonesia dalam pergaulan Internasional. Karena melalui Program KF-X/IF-X. Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Korea Selatan akan mampu mengembangkan pesawat tempur multi-fungsi canggih yang berkemampuan diatas pesawat tempur F-16. Hal ini juga sebagai jawaban atas kebutuhan konsep tempur masa depan untuk memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia.

Program kerjasama Pengembangan Pesawat Tempur KF-X/IF-X dilaksanakan melalui tiga tahapan (Phase) yaitu Technology Development Phase (TD Phase), Engineering and Manufacturing Development (EMD Phase) dan Production Development. TD Phase telah selesai dilaksanakan pada bulan Desember 2012, dan saat ini tengah memasuki persiapan tahap EMD. EMD Phase diawali dengan kesepakatan Project Agreement (PA) yang baru saja ditandatangani oleh Dirjen Pothan Kemhan, Dr. Drs. Timbul Siahaan, M.M. dan Dirjen Aircraft Program DAPA, Brigadier General (Air Force), Jung, Kwan Sun yang berisi prinsip dan aturan umum serta komitmen para Pihak selama EMD Phase.

Seluruh pasal dalam PA EMD Phase Program KF-X/IF-X sudah dapat diterima dan disetujui kedua belah pihak. Selanjutnya dengan dasar PA ini pihak Korea akan menetapkan siapa yang Industri Korea yang akan menjadi Main Contactor. Main Contractor inilah yang selanjutnya menyusun agreement dengan pemerintah RI (Kemhan) terkait costshare RI dan menyusun agreement dengan Industri Indonesia (PT. DI) terkait workshare. Diharapkan semua agreement sudah bisa ditandatangani pada akhir November 2015 dan program EMD sudah siap untuk dimulai.

Salah satu kesepakatan yang dibuat adalah Pihak RI – ROK akan membentuk Joint Program Management Office (JPMO) untuk pelaksanaan Project Agreement (PA) tersebut termasuk mengawasi Korean Industial Participant (KIP) dan Indonesian Industial Participant (IIP), penganggaran serta pengeluaran/belanja, kompetensi, tugas dan fungsi.

Seluruh rincian tugas dari JPMO harus disepakati bersama oleh pihak RI – ROK sebelum EMD Phase dimulai. Jika ada perselisihan antara para pihak yang tidak dapat diselesaikan, maka disepakati akan diselesaikan oleh Joint Committee yang beranggotakan High Level Position dari kedua negara.

Dalam Scope of Cooperation, pihak Korea mengkonfirmasikan bahwa 6 pesawat akan melakukan Flight Test di Korea dan 1 Prototype akan diberikan ke Indonesia untuk dilaksanakan final assembly, test and evaluation kembali. Pihak Korea akan menyerahkan 1 (satu) prototipe Pesawat KF-X/IF-X setelah seluruh uji terbang diselesaikan dan dengan beberapa catatan, yaitu: engineer dan test pilot Indonesia akan terlibat secara aktif dalam proses produksi prototipe dan uji terbang seluruh prototipe (pesawat pertama s.d. keenam). Sedangkan untuk penyiapan produksi prototipe dalam fase EMD akan dibahas lebih lanjut termasuk tentang penyiapan lini produksi dan final assembly pesawat di Indonesia serta kapan rollout dari first article pesawat akan diluncurkan.

Development Cost Share disepakati bahwa besaran workshare (80% dan 20%), kedua pihak akan bersama-sama memutuskan pendanaan untuk kontrak fase EMD, alokasi dana tambahan akibat adanya modifikasi atau perubahan konfigurasi harus disetujui kedua belah pihak, kewajiban pembayaran total cost share setelah program EMD selesai melalui amandemen kontrak serta kesepakatan lain terkait ketentuan pajak. Lebih jauh disepakati bahwa Indonesia akan melaksanakan Final Assembly dan akan membangun Production Line dengan biaya sendiri.

Demikian Siaran Berita Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan RI




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia