Kemhan Berkomitmen Tingkatkan Opini LK Menjadi WTP Murni

Kamis, 4 Februari 2016

562600taklimat-awal-4-feb-2016-okJakarta, DMC – Kementerian Pertahanan terus berkomitmen untuk meningkatkan opini BPK RI atas laporan Keuangan Kemhan agar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni. Hal ini merupakan pekerjaan yang berat yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh salah satu unit organisasi saja. Tetapi membutuhkan sinergitas seluruh jajaran yang memikul tanggung jawab dalam menyelesaikan tugasnya masing-masing dengan baik dan benar.

Demikian dikatakan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kamis (4/2), dalam sambutannya pada Taklimat Awal Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2015 pada Kemhan dan TNI di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kantor Kemhan, Jakarta. Tim Pemeriksa BPK RI dipimpin oleh Pimpinan BPK RI Anggota I Dr Agung Firman Sampurna SE, MSi.

Dalam amanatnya Menhan mengatakan bahwa pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemhan dan TNI adalah untuk memberikan opini atas penyajian laporan keuangan tahun 2015 yang meliputi kesesuaian laporan keuangan yang telah disusun dengan Standard Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kemhan pada tahun 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Hasil tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Oleh karenanya, dalam rangka meningkatkan opini BPK RI, Menhan mengharapkan seluruh jajaran Kemhan dapat bekerjasama dan membantu proses pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Tim BPK RI serta memberikan penjelasan yang lengkap dan memadai. Selain itu, seluruh jajaran Kemhan agar melaksanakan upaya perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Tim BPK RI pada pemeriksaan terdahulu terhadap proses penyusunan Laporan Keuangan.

Hal yang perlu menjadi perhatian antara lain; pertama, optimalisasi pelaksanaan peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan No. 67 dan No. 15 tahun 2013 terkait penguatan dan peningkatan alokasi belanja barang dan modal Satker penerima DIPA di daerah. Kedua, pengaturan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran atas dana devisa, dana lintas tahun, dan dana pelayanan masyarakat umum. Ketiga, penyusunan laporan barang milik negara yang belum optimal. Empat, pemanfaatan barang milik negara yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kelima, pengelolaan hibah yang belum sepenuhnya tertib.

 

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia