Perlu Dilakukan Penataan Kelembagaan dan Aset Atas Perubahan Status UPN Veteran
Jumat, 24 April 2015Jakarta, DMC – Sejak tanggal 6 Oktober 2014, UPN Veteran telah berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri. Sebelum perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri, UPN Veteran banyak menggunakan fasilitas dan aset Kemhan dalam aktifitasnya. Karena itu, perlu dilakukan penataan kembali dalam rangka akuntabilitas. Penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemhan dan Kemristek Dikti ini menjadi tonggak landasan yang penting dalam melakukan penataan kelembagaan UPN Veteran yang berbasis akuntabilitas.
Hal itu dikatakan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksda TNI Agus Purwoto dalam amanat Menteri Pertahanan yang dibacakannya dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai Penataan Prasarana dan Aset Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Kamis (23/4), di Kantor Kemhan, Jakarta.
Perubahan UPN Veteran menjadi PTN ini untuk memenuhi tuntutan dan dinamika kebutuhan Pendidikan Tinggi. Proses perubahan status diakui masih menyisakan beberapa permasalahan baik SDM maupun prasarana dan sarana, dalam hal ini aset. Penyelesaian inilah yang sedang terus diupayakan oleh Kemristek Dikti dan Kemhan.
Bagi Kemhan, UPN Veteran sangat strategis karena mengusung nilai-nilai pembentukan karakter bangsa yang menjadi landasan dalam mengembangkan mutu pendidikan, dan unsur yang penting dalam pembentukan kader-kader bela negara yang handal. UPN Veteran diharapkan semakin kuat dan berkontribusi dalam peningkatan SDM yang berkarakter bangsa.
Rektor UPN Veteran Jakarta Prof Dr Ir Eddy S Siradj yang mendampingi dan memberikan sambutan menjelaskan bahwa UPN Veteran berharap terus dapat mengemban tugas sebagai Universitas pelopor Bela Negara. Dan terus melahirkan Sumber Daya Manusia berkarakter bangsa seperti saat berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Sumber : DMC