Kebutuhan Alpalhankam Belum Sepenuhnya Didukung Industri Pertahanan dalam negeri
Jumat, 10 Juli 2015Jakarta, Disadari bahwa, kebutuhan Alpalhankam selama ini belum sepenuhnya dapat didukung oleh kemampuan Industri Pertahanan dalam negeri. Sehingga ketergantungan terhadap pemenuhan kebutuhan Alpalhankam produk dari luar negeri masih dominan.
Demikian disampaikan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu selaku ketua harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) saat membuka acara Sidang Pleno Pertama KKIP TA.2015, Kamis (9/7), di Kantor Kemhan.
Menhan menyatakan adanya ketergantungan pada produk luar negeri akan menimbulkan banyak persoalan antara lain adanya pembatasan yang diberlakukan oleh negara produsen dengan dalih HAM. Sehingga akhirnya berdampak pada pengurangan keleluasaan dalam mengoperasikan Alutsista. Termasuk juga berdampak pada perawatan jika membutuhkan suku cadang Alutsista, ketika terkena embargo dari negara produsen.
Terkait permasalahan itu, Menhan menekankan agar kemandirian industri pertahanan harus dicapai dalam rangka pemenuhan kebutuhan pengguna, pengembangan sesuai dengan kebutuhan, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memutus ketergantungan luar negeri.
Sehubungan dengan itu dalam rangka mewujudkan kemandirian dalam penyediaan Alpalhankam, pemerintah bersama DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan. Undang-undang tersebut merupakan landasan hukum untuk membangun kemandirian industri pertahanan.
Selain itu undang-undang ini juga mengatur pemerintah selaku pembuat regulasi dan kebijakan, industri pertahanan dan sebagai pelaku yang memproduksi Alpalhankam sesuai spektek yang dibutuhkan pengguna (end user) serta kewajiban pengguna agar konsisten dalam menggunakan Alpalhankam yang diproduksi oleh Industri Pertahanan dalam negeri. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dari undang-undang itu harus dilaksanakan secara konsekuen.
Untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan perumusan, pelaksanaan, pengendalian sinkronisasi dan evaluasi industri pertahanan, Presiden telah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), di mana kita terlibat didalamnya.
Diharapkan melalui KKIP dapat tercipta iklim semangat berinovasi dan daya dorong agar industri pertahanan mengalami peningkatan dan percepatan yang memberi efek positif bagi perekonomian nasional.
Pada kesempatan sidang pleno, Menhan memberikan beberapa penekanan, salah satunya dikatakan jika terdapat permasalahan yang berkembang di lapangan sesuai dengan tupoksi masing-masing anggota KKIP agar mengambil langkah-langkah penyelesaiannya. Selain itu penekanan lainnya adalah terkait buku rencana induk kebutuhan Alpalhankam jangka panjang agar dijadikan acuan bagi seluruh pihak dalam mengelola industri pertahanan dan kekuatan pertahanan.
Sidang Pleno KKIP yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Wakil Menteri Luar Negeri, A. M. Fachir, Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan beberapa Anggota KKIP merupakan wahana untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi dalam pelaksanaan program kerja KKIP agar Industri Pertahanan semakin kuat dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan Alpalhankam bagi TNI, Polri dan pengguna lainnya. Sidang Pleno kali ini juga dijadikan sebagai persiapan untuk pelaksanaan Sidang KKIP yang akan dipimpin oleh Bapak Presiden selaku Ketua KKIP beberapa bulan mendatang.
Sumber : DMC