Kemhan RI Melaksanakan Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Menyesuaikan Dengan Perkembangan Status Covid-19 di Jakarta
Kamis, 24 September 2020Jakarta – Kementerian Pertahanan melaksanakan pengaturan sistem kerja pegawai sesuai dengan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam menghadapi pandemi covid-19 dan perkembangan baru yang terjadi saat ini. Berdasarkan kebijakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan RI Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., Kepala Satuan kerja dan sub satuan kerja Kemhan ditugaskan untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 5% dari jumlah kekuatan pegawai Satker/Subsatker.
Arahan Sekjen Kemhan ini dikeluarkan dengan memperhatikan status Covid-19 di Indonesia khususnya di daerah Ibukota Jakarta dan Kabupaten Bogor yang berkategori risiko tinggi serta dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dan mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di kantor di lingkungan Satuan Kerja dan sub satuan kerja Kemhan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020 pada tanggal 4 September 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Jakarta.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI I.E. Djoko Purwanto, S.E, M.M menjelaskan pula dalam SE Sekjen Kemhan ini juga mengatur mengenai pembatasan kegiatan rapat yang dilaksanakan secara virtual atau apabila dipandang memiliki urgensi tinggi dapat dilaksanakan di ruangan atau kantor dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas ruangan dan waktu rapat yang dibatasi.
Dalam upaya melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, pelaksanaan olah raga bersama dan olah raga permainan yang bersifat kolektif untuk ditiadakan. Sedangkan pelaksanaan olah raga mandiri atau perorangan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Sekjen Kemhan terbaru ini serta kebijakan lanjutannya, diharapkan mampu mencegah potensi penularan Covid-19 di perkantoran terutama di Satuan Kerja dan Sub Satuan Kerja Kementerian Pertahanan RI.
Sementara itu Lembaga Administrasi Negara RI melalui Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara (PK2AN) juga menyelenggarakan survey bagi ASN Kementerian dan Lembaga termasuk didalamnya seluruh ASN yang berdinas di Kementerian Pertahanan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan WFH para ASN sekaligus mendapatkan masukan atas pelaksanaan WFH selama ini. Efektivitas pelaksanaan WFH yang dimaksudkan dalan kajian yang sedang disusun oleh LAN RI ini diukur melalui dukungan sarana prasarana, pelaksanaan tugas, capaian kinerja dan evaluasi kinerja.