UU PSDN Menguatkan Veteran RI Sebagai Komponen Cadangan
Rabu, 19 Februari 2020Jakarta – Setelah disahkannya UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara tahun 2019 lalu menguatkan veteran RI sebagai komponen cadangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dalam rangka memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama.
Untuk itu perlu adanya pembaharuan lain dalam regulasi tersebut yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini dan masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia c.q Direktorat Veteran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditvet Ditjen Pothan) Kemhan menyelenggarakan Sarasehan Keveteranan RI TA. 2020 yang akan dibuka Wamenhan RI Wahyu Sakti Trenggono.
Sarasehan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (19/2), diadakakan untuk memberi penghargaan kepada dedikasi perjuangan veteran yang telah diwujudkan kedalam kebijakan regulasi dengan diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI beserta turunannya. Namun demikian regulasi tersebut masih belum menjangkau para pejuang lainnya yang melaksanakan perjuangan Seroja di Timor Timur tanggal 18 Juli 1976 sampai tahun 1998.
Selain itu sarasehan ini diselenggarakan untuk mendapatkan dukungan dari kementerian atau instansi terkait serta Legiun Veteran RI (LVRI) dalam pelayanan dan kesejahteraan Veteran RI. Selain itu juga sarasehan ini dimaksudkan untuk memperoleh penguatan substansi terhadap konsepsi kebijakan terkait perubahan regulasi veteran RI yang tergabung dalam veteran RI.
Pemerintah memiliki komitmen untuk senantiasa memperhatikan kesejahteraan Veteran Republik Indonesia, dan menempatkannya sebagai Pahlawan Bangsa yang diberikan penghargaan dan penghormatan semasa hidup sampai saatnya wafat. Perjuangan yang diraih para veteran RI tidak hanya berhenti saat ini saja namun perjuangan veteran akan akan terus berlanjut agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh.
Hal ini sejalan dengan tema yang diangkat dalam sarasehan yaitu, “Melalui Sarasehan kita tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran RI sebagai komponen Bangsa dalam rangka mendukung Pertahanan Negara.”
Dalam sarasehan yang juga dihadiri Veteran Pembela Seroja menghadirkan pembicara diantaranya Komisi I DPR RI, Deputi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetikawanan Sosial,Kementerian Sosial RI, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Sekjen Kemhan.
Demikian Siaran Pers Biro Humas Kementerian Pertahanan RI.