Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon III – IV Biro Ortala Setjen Kemhan
Senin, 3 Februari 2020Jakarta – Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Brigjen TNI A.B. Budi Wibowo Memimpin Acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon III Dan IV Biro Organisasi Dan Tata Laksana Setjen Kemhan Tahun 2020, Senin (3/2) di Gedung Urip Sumohardjo Kemhan Jakarta.
Karo Ortala dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perjanjian kinerja Eselon III dan IV di Biro Ortala Setjen Kemhan tahun 2020 merupakan suatu dokumen pernyataan perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk melaksanakan Program dan kegiatan serta mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Biro Ortala Setjen Kemhan, serta sebagai tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun.
Dokumen perjanjian kinerja penting disusun setiap awal tahun karena merupakan tekad dan janji untuk mewujudkan target kinerja tahunan seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan serta untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel juga berorientasi pada hasil.
Lebih lanjut Karo Ortala menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih, bebas dari korupsi dan nepotisme serta bertanggung jawab di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai penjabaran Permen PAN dan RB Nomor 53 maka telah disusun Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
Permenhan tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Ortala Setjen Kemhan Tahun 2020 dengan format memuat atau mengisi terdiri dari Sasaran, Indikator Kinerja Utama, Target Kegiatan, Program dan Anggaran.
Karo Ortala juga mengharapkan agar para pejabat eselon III dan IV dilingkungan Biro Ortala Setjen Kemhan dapat memahami dan melaksanakan kegiatan secara akuntabel dan tepat waktu yang sudah ditandatangani dalam Perjanjian Kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.